KPK Ultimatum Kasus DAK Pendidikan Sulbar: Hati-hati Pasal Tipikor

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga angkat bicara terkait polemik Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Provinsi Sulbar tahun anggaran 2020.

Koordinator KPK, Janatan Muhammad mengultimatum Pemprov Sulbar agar tidak bermain-main dengan proyek bernilai ratusan miliar tersebut. Pasalnya, UU Tipikor senantiasa mengintai para pejabat yang terbukti melakukan praktik korupsi.

Terlebih lagi, ia menyinggung adanya dugaan permintaan fee proyek pada program DAK pendidikan Sulbar.

“Jangan main-main dong. Kalau ada bukti, bisa kena pasal penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi. Harus hati-hati dengan pasal Tipikor,” kata Janatan kepada Mediaekspres.id via telepon, Senin (10/8/2020).

Baca juga:

LAK: Ada Indikasi ‘Perselingkuhan Massal’ di Proyek DAK Pendidikan Sulbar

Lebih jauh, dia mengungkapkan, pengelolaan DAK pendidikan seharusnya mengikuti Juknis sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam Permendikbud tersebut, DAK fisik dikerjakan secara swakelola. Janatan menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar harus mengikuti aturan yang berlaku.

Comment