Singgung DAK Pendidikan Sulbar, KPK: Ada Indikasi Tipikor, Laporkan!

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan agar pemangku kebijakan tidak bermain-main di proyek DAK pendidikan. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut meminta seluruh pihak berani melapor jika ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).

Perwakilan Korwil Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution menjelaskan, KPK sudah melakukan koordinasi program pencegahan perbaikan tata kelola pemerintahan, yang salah satunya adalah pengelolaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara transparan dan akuntabel.

Baca juga:

Dugaan Aliran Fee Proyek DAK Sulbar ke “Istana” Gubernur dan Penegak Hukum

Menurutnya, ULP dan OPD lainnya harus independen sehingga wajib menghindari kemungkinan dugaan suap. Pemberian fee dari pengadaan proyek merupakan pelanggaran hukum.

“Prinsipnya pemberian fee terkait pengadaan proyek, apakah berasal dari anggaran DAK dan anggaran lainnya, tidak boleh dilakukan,” ujar Bang Coki, sapaan akrab Adlinsyah Nasution kepada Mediaekspres.id, belum lama ini.

Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, lanjut Bang Coki, segera laporkan masalah tersebut ke pihak KPK.

Comment