25 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah di Aula Kantor Desa Adolang Dhuan

MAJENE,MEDIAEKSPRES,id- Demi mendapatkan sertifikat atau buku nikah, 25 pasangan suami istri (pasutri) dari empat desa dan kelurahan di kecamatan Pamboang, serta dari kelurahan Mosso Dhua kecamatan sendana.

Mengikuti proses sidang isbat nikah yang dilaksanakan di aula kantor desa Adolang Dhua Kecamatan Pamboang, Kamis (23/06)

Menyanyikan lagu indonesia raya dan hymne mahkamaagung

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III bidang Administrasi, Masri Mannan. mewakili bupati Majene.

Dalam sambutannya Basri Mannan. mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pengadilan agama kabupaten Majene bekerjasama dengan pemerintah desa Adolang Dhua.

“Ini adalah salah satu perjuangannya pak desa, selalu memudahkan warganya, makanya warga selalu bersatu untuk membangun” jelas Masri.

Para Pasutri peserta isbat nikah.

Basri. juga memotivasi peserta sidang isbat nikah, dimana dalam sidang ini peserta bisa saja tidak lolos, sehingga tidak bisa mendapatkan buku nikah.

“Saya berharap semuanya lolos, dan untuk itu tetap semangat dalam mengikuti proses sidang isbat nikah ini” lanjut Masri.

Sementara wakil ketua Pengadilan Agama Majene, Firman. memberi penjelasan tentang program dari pengadilan agama yakni layanan terpadu “pemenuhan hak identitas hukum bagi masyarakat yakni sidang isbat nikah pencatatan perkawinan, pencatatan identitas kependudukan”

“Pengadilan agama dan Disdukcapil Majene itu sudah ada MoU untuk melaksanakan layanan terpadu ini, yang pertama ditahun 2019 dan di perbaharui lagi pada tahun 2021” jelasnya.

Lebih lanjut Firman memberi penjelasan, alasan mengapa pengadilan agama Majene melaksanakan pelayanan terpadu dengan melaksanakan sidang isbat di luar kantor pengadilan agama.

“Ada dua hal yang mungkin menjadi dasar hukum kita dalam melaksanakan kegiatan ini, yang pertama pasangan belum memiliki buku nikah, agar segera melakukan sidang isbat nikah, sebagai proses mendapatkan buku nikah, sehingga mendapatkan pengakuan dari negara, perlindungan dan tertib dimasyarakat” tutur Firman.

Dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Majene, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku atau sertifikat nikah, dengan alasan biaya. bisa terbantu dengan program pengadilan agama tersebut.

“Kemudian yang kedua adalah akses, bayangkan jika dilaksanakan di Pengadilan agama majene, tentu akan memakan waktu dan biaya, karena tidak akan selesai dalam satu hari karena diharuskan mendaftar kemudian sidang, maka untuk mengefektifkan waktu pengadilan agama melakukan kegiatan pelayanan terpadu” lanjutnya lagi

“Sehingga pengadilan agama Majene punya program pembebasan biaya perkara atau isitilah hukumnya prodeo, tentunya ini diperuntukan bagi pasangan yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)” sambungnya lagi

Sementara kepala desa Adolang Dhua, Burhanuddin. berharap dengan adanya sidang isbat di desanya masyarakat bisa terbantu diapun bersyukur, karena pengadilan agama Majene, memilih desanya sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini

“Ucapan terimah kasih sebesar-besarnya pada pengadilan Majene, yang melaksanakan sidang isbat nikah, bisa dilaksanakan di Desa kami, dan untuk kegiatan ini mewakili beberapa desa dan kelurahan yang saat ini warganya akan melakukan sidang isbat nikah ini lagi-lagi kami ucapkan terima kasih” tutup Burhanuddin. (adv.)

Comment