Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Pasangkayu di Pertanyakan

 

PASANGKAYU,MEDIAEKSPRES.Id – Penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Pasangkayu dinilai ganjal dan dipertanyakan oleh Sahidin SH, Ketua Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang telah melayangkan laporan ke Kejari pada bulan juli lalu atas dugaan adanya kerugian negara. Lantas Kejari menghentikan kasus itu sebagaimana yang di beritakan bahwa Kejari telah menghentikan laporan ini di karenakan kelebihan bayar atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran tersebut telah di kembalikan sebagaimana  temuan BPK-P tahun 2020 dan bukti penyetoran ke kas daerah. Dan selain itu tidak ada potensi kerugian negara.

Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Pasangkayu diatas, Sahidin menganggap bahwa pihak Kejari tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi itu, karena menurutnya tidak ada alasan untuk tidak mengusut tuntas kasus ini pasalnya ini tidak bisa lagi ditutup tutupi karena sudah diketahui oleh publik.

‌”Pernyataan pihak Kejari tersebut, sama sekali  aneh, dan bahkan tidak mampu melihat jernih kasus ini secara utuh. Karena, sudah di ketahui masyarakat, dalam proses pengadaan tersebut, terdapat serangkaian yang janggal, sebagaimana laporan pada kamis 26 juli 2021 telah secara rinci kami uraikan,” kata Sahidin kepada mediaekspres.id (10/10/2021).

Sahidin menjelaskan lebih jauh atas kejanggalan yang terdapat dalam kasus tersebut, kata dia, ada rekayasa seolah-olah banyak penyedia yang mengikuti tender namun pada faktanya ternyata semua bohong alias di rekayasa anatara pihak penyedia dengan pihak pejabat pengadaan pada RS Ako.

“Jika alasan karena sudah di kembalikan kelebihan bayar, pihak kejari terlalu prematur melihat kasus ini sebab, pengembalian tersebut di lakukan pada tahap selesainya pengadaan barang dan jasa. di tambah lagi waktu pengembalian tersebut telah melebihi waktu yang telah di tentukan oleh undang-undang,” jelasnya

Lanjut Sahidin, misalnya tanggal temuan pada 7 Agustus 2020, sementara pengembalian di lakukan  pada Mei 2021 artinya rentan  sekitar 9 bulan lamanya pengembalian tersebut baru dilakukan oleh pihak penyedia.

Sehingga, ia menganggap tidak ada alasan bagi pihak kejari untuk tidak mengusut tuntas kasus tersebut hingga selesai.

“Coba bisa di bayangkan uang miliaran rupiah jika di masukan di Bank tentu ada bunganya, atau bisa saja di kemudian hari orang enak saja ambil uang negara, pakai modal tertentu lalu kembali ke negara. Dan bisa kita bayangkan betapa mudahnya orang merampok uang rakyat dengan cara yang halus,” jelasnya.

Ketua FPAK ini mengingatkan bahwa ada undang undang yang telah mengatur soal itu.

“Jelas dalam UU 31 Tahun 1999 Pasal 4 secara nyata di sebutkan bahwa pengembalian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana tersebut,” tegas Sahidin.

Berikut beberapa poin pernyataan Sahidin SH, Ketua FPAK yang meminta kepada:

‌1. Pihak kejari Untuk mengusut kasus ini hingga Tuntas.

‌2. Kepada Asisten Pengawas Kejati Sulbar untuk melakukan Pengawasan atas penanganan Laporan Kami tersebut.

‌3. Kepada Bapak Bupati Pasangkayu untuk tetap mendukung dan terbuka terhadap terduga pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus Korupsi Alat Kesehatan tersebut.

 

‌Reporter: Muh. Ali Jumain

Editor: Mediaekspres.id

“Satu demi satu lembaga amanah reformasi, ditundukkan rayuan korupsi.”

Najwa Shihab

 

Jadi Masalah Bitcoin Jadi Alat Pembayaran di Negara El Salvador | China Blokir Bitcoin

Comment