Ratusan Jiwa Dihantui Persiapan Porprov Sulbar 2022

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Dua bulan lalu, tujuh Kepala Keluarga (KK) terpaksa pasrah menerima kebijakan pemerintah. Saat ini, mereka sudah tidak diketahui persis dimana rimbanya.

Salah satu aktivis kemanusian, Refli memberikan informasi, warga yang sudah terlanjur kena gusur terpaksa ada yang pulang kampung. Meninggalkan daerah yang menjunjung tinggi harkat dan kedudukan manusia. Sebagian lagi, ada yang numpang di rumah keluarga.

Dikisahkan, Kamis 10 Februari 2022. Tangis histeris menyelimuti ratusan warga sekitaran stadion, baik orang tua maupun anak-anak yang masih menyandang pendidikan formal. Tepatnya belakang stadion Manakarra Mamuju. Mereka sedang meratapi nasib, akibat kebijakan pemerintah yang seakan tak peduli masa depan mereka.

Saat itu, Pua’ Rasyid, penerima amanah menjaga tanah warisan, masih sibuk negosiasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju. Sementara di sebelah timur, tangan-tangan pemerintah sudah bergerak mengevakuasi warga dari istananya.

Namun suatu keberuntungan, pemerintah masih menyisahkan hati malaikat Mikail. Sehingga puluhan rumah atau sekitar 46 KK yang di target ‘Penggusuran’ masih berdiri sampai sekarang, Minggu, 15 Mei 2022.

“Mereka yang sudah terlanjur di gusur, ada yang buat tenda di atas sana,” tunjuk pria yang sudah berumur uzur itu ke arah gunung.

Pua’ Rasyid bercerita, satu hari sebelum dilakukan penggusuran, jelang Magrib. Diakui ada penyampaian dari pemerintah, untuk segera bersiap-siap mengosongkan kediaman yang sudah puluhan tahun di huni. Akan tetapi waktu yang sedemikian singkat itu, tak cukup mengamankan harta benda mereka. Akhirnya ia memilih untuk bertahan.

“Kami siap keluar dari lokasi ini nak, yang penting pemerintah mengganti rugi rumah kami,” harapnya.

History Warga Bermukim

Sekitar 18 tahun lalu, sejumlah warga mulai masuk membangun rumah dikawasan tanah yang akan di gusur oleh pemerintah. Lewat izin Pua’ Rasyid sesuai amanah H. Andi Maksum Dai ‘Maradika atau Raja’ di bumi Manakarra.

Sekarang — tanah seluas 80 X 200 meter itu diperkirakan di huni sekitar Ratusan jiwa atau 41 KK yang berasal dari beberapa etnis ‘Mandar dan Makassar. Sebagian besar warga berprofesi sebagai tukang batu, sisanya sebagai pemulung sampah.

Namun belakang  tanah itu di klaim sebagai tanah pemerintah. Yang mengharuskan warga keluar dari kawasan yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas pelaksanaan Pekan Olahraga (Porprov) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2022. Dimana tahun ini, Kabupaten Mamuju sebagai tuan rumah.

“Sebelumnya Puan Maksum menitip pesan. Katanya jika ada yang akan masuk dicatat KTP-nya. Karena siapa tau pemerintah bisa ganti rugi rumahnya orang, karena tidak mungkin ‘Puan Maksum’ ganti rugi. Sedangkan dia punya tanah,” ucap Pua’ Rasyid.

Baca juga

Kendala Pemprov Sulbar Belum Salurkan Dana BKK ke Pemkab Mamuju

Pemkab Mamuju Tak Perlu Ragu Katakan Belum Siap

Selain itu, ada pula lahan seluas 2400 meter yang di huni sekitar 10 KK lebih. Tanah tersebut, diakui Pua’ Rasyid menimbulkan polemik. Karena pemerintah telah mengklaim sudah melakukan ganti rugi—melalui pihak BPKAD Mamuju.

“Menurut aset sudah diganti rugi seluas 4000 meter. Saya tidak tahu siapa yang salah nak, ini yang salah atau pemerintah yang salah,” kata Pua’ Rasyid sambil menunjutkan SKT Tanah milik Almarhum Ku’din yang tak lain merupakan keponakan Pua’ Rasyid.

Olehnya, Pua’ Rasyid akan mempertahankan keabsaan tanah tersebut lewat pengadilan. Karena di nilai ada yang ganjal ‘Pemerintah mengaku membayar 4000 meter, sedangkan tanah milik Ku’ding hanya 2400 meter.’

“Saya bilang kepada aset, kalau memang sudah di bayar pak. Kenapa tidak di ambil SKT asli,” ujarnya.

Pua’ Rasyid menunjukkan dokumen Surat Kuasa menjaga tanah warisan milik H. Andi Maksum Dai dan SKT Tanah milik Almarhum Ku’din.

Menagih Janji

Pua’ Rasyid dan puluhan KK menagih janji Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju. Ia mengaku sudah di janji oleh Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, sekaitan dengan ganti rugi rumah, namun sampai saat ini belum ada realisasi.

Olehnya itu, diharapkan tim Pemda segera turun meninjau rumah yang akan di bongkar. Untuk menghitung nilai ganti rugi berdasarkan material bagunan.

“Kami minta di bantu nak, untuk diingatkan pemerintah,” ungkap Pua’ Rasyid saat ditemui di sela-sela kesibukannya. Meskipun sebelumnya juga sudah diingatkan, Sekertaris Umum (Sekum) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya.

Kepada mediaekspres.id, Refli menyampaikan, Pemda Mamuju harus menepati janji. Sebagaimana yang disampaikan saat audiens bersama Aliansi Masyarakat Stadion (AMS) pada Maret 2022 lalu.

Ia berharap, apa yang disampaikan Bupati Mamuju bukan hanya sebagai obat penenang. Yang keluar dari bibir. Namun harus dibuktikan dengan segera merealisasikan kompensansi rumah warga.

“Mereka butuh kepastian bukan hanya janji manis,” kata Refli kemarin.

Refli menegaskan, pemerintah tidak boleh seenaknya melakukan penggusuran, hanya karena atas nama pembangunan. Dan mengesampingkan kesejahteraan warga.

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment