by

8 Hours Labour, 8 Hours Recration, & 8 Hours Rest: Spirit dan Refleksi Perjuangan Buruh di Dunia dan Indonesia

8 Hours Labour, 8 Hours Recration, & 8 Hours Rest : Spirit dan refleksi perjuangan buruh di dunia dan Indonesia. Slogan ini pertama kali digaunkan pada abad ke-19, menjadi ladang tempur para pekerja untuk mendapatkan pengurangan waktu kerja. Dari jumlah yang biasanya tidak ditentukan sesuka majikan.

Pemberontakan pertama kali oleh para buruh Cordwainers di Amerika Serikat –buruh pembuat sepatu, berakhir para pembuat gerakan dan provaktor dituntut di pengadilan. Namun atas gerakan itu telah mengungkap fakta bahwa para buruh atau pekerja di sana berkerja 19 sampai 20 jam dalam sehari.

Petaka 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam kerja pertama kali dikampenyakan pada parade hari buruh di kota New York, Amerika Serikat 5 September 1882.

Ada dua orang yang dianggap telah memberikan pendapat untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melaksanakan gerakan mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja.

Petaka 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam kerja pertama kali di kampenyakan pada parade hari buruh di kota new York, Amerika serikat 5 September 1882. Menjadi spirit perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan hak hak normatif mereka bukan saja dengan waktu kerja melainkan pengaturan upah lembur dan upah kerja.

Setelah itu kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri oleh berbagai elemen organisasi pekerja di belahan dunia. Kongres ini sebelumnya menetapkan sebuah mereduksi jam kerja diproduksi menjadi delapan jam sehari, yang telah dilakukan Serikat Buruh Nasional di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini, seperti umum, pekerja Amerika Serikat, karenanya kongres ini di prokduksi menjadi landasan umum kelas pekerja di seluruh dunia.

Satu Mei ditentukan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen perjuangan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang sampai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan gerakan buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan mulai berlaku 1 Mei 1886 .

Setelah itu peristiwa Hay market 1 Mei 1886 sampai 4 Mei 1886 menjadi langkah besar para kelas pekerja demonstrasi besar besar ini di lakukan selama 3 hari dengan 400.000 massa Para buruh melaksanakan pawai besar-besaran, lalu Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pimpinannya ditangkap kemudian dihukum mati, para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir.

Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang semakin adil dari para pemilik modal. Dikatakan peristiwa Haymarket karna lokasi demonstrasi terjadi di sekitaran pusat perbelanjaan yang bernama Haymarket.

Lalu di Indonesia bagaimana kelas buruh atau pekerja mulai memperjuangkan hak hak nya ?

Indonesia pada tahun 1920 mulai merayakan hari Buruh tanggal 1 Mei namun berhenti saat di pemerintah orde baru, hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan semenjak itu, 1 Mei bukan lagi hari libur untuk bantuan buruh dalam warga dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan yang dilakukan dengan gerakan dan memahami komunikasi yang mulai diterapkannya G30S pada tahun 1965 ditabukan di Indonesia.

Semasa Soeharto berkuasa, kategori gerakan untuk peringatan May Day masuk acara subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis . Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang beberapa agung menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh dan sebagai hari libur nasional.

Setelah era Orde Baru di belakangnya, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak oleh buruh di Indonesia dengan demo di berbagai kota.

Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei, ternyata tidak pernah terbukti. Menjelang peringatan May Day tahun 1999 sampai 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori “Membahayakan umum”. Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka sedang berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.

Dan 1 Mei baruh kembali di menjadi hari libur nasional di masa pemerintahan presiden SBY pada tahun 2013 dalam keputusan presiden no 24 tahun 2013.
Yang menjadi agenda bersama para kaum pekerja dalam menyampaikan aspirasi hingga saat ini.

Terahkir Di masa presiden Jokowi telah mengesahkan UU ciptakerja pada tanggal 2 November 2020 dan resmi menjadi UU No 11 tahun 2020 yang memuat perihal aturan dan hak hak para pekerja . Dalam proses rancangan hingga pengesahan undang undang ini telah banyak mendapat penolakan bahkan dari kaum buruh sendiri.

Salah satu point yang di tolak dan mengancam kesejatraan dan ruang hidup para pekerja adalah di aturan tentang ketentuan waktu kerja tertentu tertuang di pasal 7 ayat 3 undang undang tengah kerja point dari undang undang ini bahwa ketentuan waktu kerja tertentu meliputi sektor ESDM, pembangunan dan perikanan dimana penolakan para buruh adalah penentuan waktu kerja tertentu ini di berikan kepada perusahaan, jadi perusahaan yang mengatur waktu kerja dengan semaunya yang dimana perjuanagan kelas buruh untuk memperjuangkan waktu kerja ialah 8 jam kerja dalam sehari 40 jam dalam seminggu dan dalam seminggu 5 atau 6 hari kerja dan ini tertuang di UU ciptakerja pasal 77 ayat 1 tentang ketentuan waktu kerja umum.

Jadi menjadi refleksi bersama jika ketentuan waktu kerja tertentu dalam UU ciptakerja ini dinilai dapat menyekap hak hak buruh dalam berkerja terutama dalam waktu kerja, dan sebaiknya dilakukan judicial review dan revisi yang lebih baik dan memperhatikan hak hak normatif para buruh di Indonesia.

Selamat memperingati hari Buruh Internasional 1 Mei 2022

Penulis: Muh. Radi Tasming
(Biro Advokasi HAM & Lingkungan Hidup
PC PMII Mamuju)

Comment