Polairud Sulbar Tangkap 11 Pelaku Pengguna Bom Ikan

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Polisi Cairan dan Udara (Pulairud) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap 11 pelaku pengguna bom ikan di sekitar pulau Sabakatang, kecamatan Bala-balakang, Mamuju.

Pelaku di tangkap Sabtu (11/09/21), sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat ini Polisi menyita 136 botol bom ikan atau jika diperkirakan sekitar 100 kilo gram. Kemudian sumbu, aki kapal lima buah, jaring ikan enam buah, alat selam dan satu unit kapal.

“Pelaku aktif menggunakan bom ikan sudah sekitar dua tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan saat press rilis di Markas Unit Ditpolairup Polda Sulbar, Selasa (14/09/21).

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 84, Undang-undang tentang Perikanan, Nomor 31 Tahun 2004. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

“Dimana setiap orang dilarang menggunakan penangkapan atau budidaya ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis dan bahan peledak,” jelas Kombes Pol Syamsu Ridwan.

Kata Kombes Pol Syamsu Ridwan, bahan peladak yang digunakan Palaku dapat merusak habitat ikan dan berdampak terhadap perkembangbiakan ikan. Olehnya itu, diharapkan kepada masyarakat untuk turut andil menjaga atau melestarikan sumber daya laut.

“Kepada masyarakat mari kita jaga bersama perairan kita dan jika melihat ada tindakan merusak mohon dilaporkan di Pulairud,” harap Kombes Pol Syamsu Ridwan.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment