Walhi Sulbar: Limbah Sawit Beracun, Pemerintah Harus Tegas

MATENG, MEDIAEKSPRES.id – Pjs Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Barat (Sulbar) Melva Harahap meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) turun meninjau dugaan pencemaran lingkungan PT. Surya Raya Lestari 2, dan apabila terbukti melakukan pencemaran maka pemerintah harus mencabut izin perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan Melva Harahap, mengingat bahaya limbah sawit yang berasal dari sebuah industri.

Dijelaskan, limbah yang dihasilkan industri sawit masuk dalam golongan limbah B3 (Bahan, Berbaya, Beracun). Dan secara regulasi dilarang dibuang langsung.

“Apalagi ke media lingkungan. Apakah itu ke sungai, ke tanah atau sumber mata air,” jelas Melva Harahap, Sabtu (02/07/22).

Ia juga menyayangkan apabila ada pembiaran, sebagaimana informasi yang didapat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Surya Raya Lestari 2 ‘Sudah berlangsung lama’.

“Jadi DLHK harus lakukan investigasi terkait temuan teman-teman (Pemuda Mateng) atas dugaan pencemaran lingkungan…Tentu harus tegas sampai pencabutan izin,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi sikap pemuda yang peduli terhadap lingkungan. Sebab, menurut dia, limbah yang dihasilkan perusahaan sawit tersebut perlu mendapat perhatian penuh. Baik itu tokoh pemuda maupun pemerintah sendiri.

“Ini adalah satu langkah yang bagus, dia bercerita ke teman-teman media. Dan advokasinya, limbah cairnya harus dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Baca juga

Limbah Sawit Cemari Lingkungan, Pemuda Mateng Tuntut Segel PT. Astra Surya Raya Lestari. 2

Kemudian itu, pihak perusahaan sampai saat ini belum bisa memberikan jawaban. Padahal sudah dihubungi, namun belum ada tanggapan.

Reporter: Iksan

Editor : Mediaekspres.id

Comment