MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju membuka sidang eksepsi kasus Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Rabu (10/8/22).
Pada sidang eksesi, kuasa hukum terdakwa Andi Dodi Hermawan mengaku telah menyampaikan penolakan atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut kuasa hukum Andi Dodi Hermawan, dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat. Dalam hal ini dikatakan, apabila perbuatan terdakwa diketegorikan sebagai pelanggaran tindak pidana korupsi.
“Kami melihat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak tepat. Apabila perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” terang Muhammad Risal.
Muhammad Risal menjelaskan, dalam Undang-Undang Kehutanan, perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana biasa.
“Jelas di Undang-Undang Kehutanan itu, dia bukan tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana biasa,” tutup Risal.
Baca juga
Untuk diketahui, berdasarkan rilis Kejati sulbar, terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment