Singgung DAK Pendidikan Sulbar, KPK: Ada Indikasi Tipikor, Laporkan!

“Tentunya apabila ada informasi kemungkinan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan, silahkan dilaporkan dan tentunya akan dilakukan tindakan, apabila ditemukannya minimal 2 alat bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator KPK lainnya, Janatan Muhammad, mengultimatum Pemprov Sulbar agar tidak bermain-main dengan proyek bernilai ratusan miliar tersebut. Pasalnya, UU Tipikor senantiasa mengintai para pejabat yang terbukti melakukan praktik korupsi.

Terlebih lagi, ia menyinggung adanya dugaan permintaan fee proyek pada program DAK pendidikan Sulbar.

“Jangan main-main dong. Kalau ada bukti, bisa kena pasal penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi. Harus hati-hati dengan pasal Tipikor,” kata Janatan.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, pengelolaan DAK pendidikan seharusnya mengikuti Juknis sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam Permendikbud tersebut, DAK fisik dikerjakan secara swakelola. Janatan menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar harus mengikuti aturan yang berlaku.

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

Kata bijak “Korupsi merajalela tanpa henti, dicontohkan pejabat silih-berganti. Atas nama partai bahkan agama, korupsi selalu menemukan justifikasi.”

Najwa Shihab

Comment