Nasib Tenaga Medis Covid-19 Sulbar di Ujung Tanduk

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pilu Tenaga Medis Covid-19 atau virus Corona Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat perhatian dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Lembaga Pemerhati Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Perak Sulbar).

Pihak Perak Sulbar prihatin dengan nasib Tenaga Medis Covid-19 yang hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai Surat Keputusan (SK) Kontrak Kerja dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Selain itu, besaran insentif Tenaga Medis Covid-19 Sulbar hingga saat ini juga belum ada kejelasan per bulannya yang mereka harus terima.

“Hingga saat ini belum jelas. SK mereka belum ada, apa lagi insentif hingga saat ini belum jelas,” ujar ketua Perak Sulbar, Ferdy Zaini kepada mediaekspres.id di Mamuju, Sabtu (25/04/20).

Menurut Ferdy, Tenaga Medis Covid-19 harus menjadi perioritas, sebab mereka adalah garda terdepan melawan pandemi Covid-19 di Sulbar.

Selain itu, kata Dia, perjuangan tenaga medis dalam bekerja itu penuh resiko terhadap penularan Covid-19. Sehingga mereka, selama bekerja tidak diperbolehkan berinteraksi dengan masyarakat dan melakukan pertemuan dengan keluarganya.

Ferdy berharap kepada Pemerintah Provinsi Sulbar, agar memperhatikan secara serius Tenaga Medis Covid-19.

“Baik itu dari segi makanan cakupan gizi, vitamin dan yang paling penting kejelasan status mereka, berupa SK kontrak kerja dan insentifnya juga harus jelas. Itu secepatnya ditetapkan, agar tenaga medis tersebut fokus bekerja,” harapnya.

Komisi IV DPRD Sulbar yang membidangi Kesehatan, Muliadi Bin Taha berharap Pemerintah Daerah mengacu pada ketetapan Pemerintah Pusat mengenai besaran insentif Tenga Medis Covid-19 bagi para tenaga medis yang terbagi atas beberapa klaster.

“Kalau dokter ahli itu insentifnya, 15 juta kalau dokter umum maksimal 10 juta, kalau perawat itu kalau tidak salah maksimal 8 juta dan tenga-tenaga kesehatan nilainnya itu 5 jutaan,” ujar legislator Sulbar asal Kabupaten Majene ini.

Muliadi mengapresiasi dedikasi dan loyalitas Tenaga Medis Covid-19 yang bekerja dengan ikhlas. Namun meski mereka bekerja dengan misi kemanusiaan, selaku Pemerintah Daerah Provinsi Sulbar dalam hal ini yang menangani Tenaga Medis Covid-19, harus diberikan insentif yang maksimal terutama mengantisipasi tenaga medis yang kemungkinan terjangkit Covid-19.

Menanggapi itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar, dr. Indahwati Nursyamsi mengatakan, insentif Tenaga Medis Covid-19 di Sulbar itu harus disesuaikan dengan besaran kemampuan keuangan daerah. Meski surat edaran dari kementrian mengenai besaran jumlah insentif tenaga medis, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Memang kemarin itu ada keluar edaran dari kementerian. Kemeterian yang mau bayar, tapikan ternyata tidak jelas sekrang ini insentif, sehingga insentif yang kita pake ini, insentif daerah,” kata dr Indahwati Nursyamsi

Lanjut dr. Indah enggan menyebutkan besaran nominal insentif bagi Tenaga Medis Covid-19 Sulbar, disebabkan belum diputuskan dan masih menunggu kejelasan kemeterian mengenai insentif bagi Tenaga Medis Covid-19.

“Belum putus ini, versi yang mana mau di pake karena ada dua versi. Versi kemeterian dan daerah Sulbar. Yang jelasnya ada insentif tapi itu disesuaikan dengan besaran dengan kemampuan daerah. Tidak sampai hati kita, masa tidak kita usulkan untuk insentifnya. Yang jelasnya ada pasti diperhatikan tidaK mungkin tidak diperhatikan,” jelasnya.

dr. Indah menyampaikan, insentif dan kontrak kerja bagi tenaga medis berlaku tiap bulan. Menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

“Kalau wabah Covid itu satu bulan, yah di bayarnya satu bulan, kalau dua bulan dibayarnya dua bulan. Begitu kita punya perjanjian, karena kita tidak tau ini wabah sampai kapan, semakin banyak orang terjangkit maka akan semakin panjang. Dan tentu kita juga menambah lagi tenaga medis,” urainya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberikan insentif kepada para tenaga medis yang menangani pasien terpapar virus Corona. Jokowi mengatakan, insentif diberikan berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan yang akan diberikan satu kali per bulan.

Dilansir dari fajar.co.id, pada 23 Maret 2020, Jokowi menjelaskan insentif terbagi atas sejumlah klaster. Untuk para dokter spesialis, pemerintah memberikan Rp 15 juta per bulan, kemudian dokter umum dan dokter gigi mendapatkan Rp 10 juta per bulan. Sementara untuk bidan dan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta per bulan sedangkan tenaga medis lain itu, Rp 5 juta per bulan.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan santunan Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal menangani pasien positif Corona dan terpapar Covid-19.

Lanjut Jokowi menekankan, namun hal itu, tidak semua daerah mendapatkan insentif.

“Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” ujar Jokowi.

Reporter: Chandraqa

Editor : Mediaekspres.id

Quotes of the day: “Niat adalah ukuran dalam menilai benarnya suatu perbuatan, oleh karenanya, ketika niatnya benar, maka perbuatan itu benar, dan jika niatnya buruk, maka perbuatan itu buruk.”

Imam An Nawawi

Comment