LSM LIRA Minta Polda Sulbar Periksa Proyek SMA Negeri 1 Malunda

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – LSM LIRA Sulbar meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memeriksa pekerjaan proyek gedung baru SMA Negeri 1 Malunda tahun anggaran 2022 yang diduga menyalahi bestek.

Selain itu, LSM LIRA Sulbar juga menduga beberapa item pekerjaan di sekolah tersebut berjalan tidak sesuai aturan, karena diduga tidak dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat yang ada pada wilayah tersebut, namun dikerjakan oleh oknum kontraktor.

“Kami menduga ada oknum kontraktor yang kerjakan proyek pembangunan Ruang OSIS, dan pekerjaan Ruang Kelas Baru (RKL) di SMA Negeri 1 Malunda,” kata Ketua LSM LIRA Sulbar, Masnur, Selasa (23/08/22).

Menurut Masnur, tak hanya SMA Negeri 1 Malunda yang perlu mendapat atensi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) namun secara umum senua proyek pembangunan sekolah yang dianggarkan dari DAK Pendidikan Bidang SMA yang diduga dikerjakan oleh kontraktor.

“Seperti saya sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa pelaksanaan pekerjaan DAK  SMA tahun anggaran 2022 itu banyak di pihak ketigakan, hanya saja mereka bermain seolah-olah kelompok masyarakat,” ujar Masnur.

Lanjut Masnur menyampaikan, seperti halnya di SMA Negeri 1 Malunda yang dianggap ada upaya untuk mengelabui pihak pemeriksa, dalam hal ini pihak pelaksana (kontraktor) mengerjakan sebelum terbit gambar dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Disdikbud Sulbar.

Demikian kata Masnur, lantaran kondisi pekerjaan dilapangan sudah hampir selesai atau rampung Seratus persen, sementara pencairan uang muka sebanyak 30 persen baru-baru dilakukan.

“Padahal baru-baru ini mereka pencairan uang muka 30 persen, namun progres kerja di lapangan hampir 100 persen selesai dikerjakan,” pungkasnya.

Baca juga 

LSM Gerak Akan Laporkan Pelaksanaan DAK Pendidikan Sulbar

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Malunda, Mukhtar Hadi mengaku tidak mengetahui adanya keterlibatan kontraktor dalam pekerjaan proyek pembangunan sekolah, meskipun pihaknya sebagai pengawas sebagaimana Juknis pelaksanaan DAK tahun 2022.

“Saya tidak tau itu, karena rekrutmen pekerja itu ditangan pelaksana,” kata Mukhtar Hadi.

Mukhtar Hadi menjelaskan perbedaan antara pelaksana dan pekerja. Kata dia, Pelaksana di SK-kan oleh Kepala Dinas, sedangkan pekerja tidak di SK-kan. Kemudian itu, untuk pelaksana sendiri diakui sudah ada yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar.

“Memang dalam pelaksanaan DAK Tahun ini ada beberapa opsi, tidak harus sekolah yang menjadi pelaksana, seperti DAK yang lalu-lalu dan juga tidak harus kepala sekolah yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Untuk tahun ini sudah ada yang ditunjuk oleh Kadis sebagai pelaksana, kepala sekolah hanya fungsi pengawasan, itu sudah sesuai Juknis DAK 2022.

Yang saya tau selama ini aturan-aturannya memang seperti itu,” jelasnya.

Reporter: Mus

Editor : Mediaekspres.id

Comment