Proyek Pembagunan Gedung Perpustakaan Mamuju di Demo

MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id – Seorang pemuda asal Mamuju melakukan demonstrasi di depan Polresta Mamuju. Namun pemuda tersebut berorasi tampa massa aksi.

Ia tunggal menyampaikan aspirasinya, mengenai pembagunan Proyek Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Mamuju yang sekiranya menelan anggaran APBD tahun 2023 senilai Rp.10.030.426.274 dan kontraktor pelaksana Cv. Malimbong Raya.

“Berdasarkan data yang kami miliki bahwa pekerjaan gedung perpustakaan umum daerah kab. Mamuju, berkahir pada tanggal 29 Desember 2023,” ujar Andika saat berorasi, pada Selasa, (28/11/2023).

Lanjut dia mengatakan, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut harus profesional bukan asal-asalan. Sebab pembagunan tersebut menyangkut masa depan generasi daerah, yang dimana nantinya sebagai tempat untuk menibah ilmu pengetahuan.

Menurut dia, ketidak profesionalnya kontraktor pekerja proyek tersebut dikarenakan, Papan Proyek Pembangunan Gedung perpustakaan umum daerah kab. Mamuju, dipasang di dalam bangunan direksi, yang jauh dari pantauan masyarakat.

“Tujuannya apa..?,” ujar dia

Menurut Andika, papan informasi proyek dipasang pada tempat yang mudah diakses oleh publik. Gunanya, untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proyek yang dilaksanakan.

Namun sangat miris sebab papan informasi di ketahui dipasang di tempat jauh dari pantauan masyarakat. Dan harus diketahui bahwa fungsi papan informasi dapat diketahui jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan salah satu wujud asas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

“Semestinya, sebelum dan saat dimulai suatu pekerjaan, rekanan wajib memasang papan informasi yang bisa dilihat secara langsung agar sekali lagi dapat di awasi,” jelasnya

Lanjut Andika, mengatakan, amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan, bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek agar sangat mudah untuk di akses serta diawasi prosesnya.

“Masih ada data pendukung lainnya yang akan kami bawa ke rana Aparat Penegak Hukum (APH),” akunya

Jika pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu sesuai dengan tanggal yang di tentukan, maka kami akan desak kuasa pengguna anggran untuk mengenakan denda serta blac list untuk perusahaan tersebut, karena regulasinya jelas.

Reporter: Wahyu

Editor : mediaekspres.id

Comment