Soal Dugaan Pungli, Mahasiswa Tuntut Dirlantas Polda Sulbar di Copot

Mamuju,Mediaekspres.id – Puluhan massa aksi dari aliansi mahasiswa Sulbar Melawan menyambangi kantor kepolisian daerah sulawesi barat. Mereka berdatangan untuk mempertanyakan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di poslantas kecamatan Kalukku pada hari Selasa Tanggal 11 Nov 2023.

Iswar selaku kordinator lapangan, Meminta kepada Propam Polda Sulbar untuk mengusut tuntas, atas laporan masyarakat yang meresahkan dengan adanya dugaan kasus pungli yang telah di lakukan oleh poslantas di area kec. Kalukku.

“Ketika hal tersebut tidak di tindak lanjuti, maka yakin dan percaya kasus ini bisa menjadi turun temurun, akan di lakukan terus menerus, yang di mana pihak kepolisian yang bertugas pada saat itu melakukan razia pada jam 3:00 dan tidak memiliki surat tilang kepada pengendara yang ia tahan pada saat itu,” ujar Iswar dalam orasinya di halaman kantor Polda Sulbar, Selasa, (21/11/2023).

Iswar dengan lantang mengancam, dalam jangka paling lambat dua hari, meminta kepada Propam Polda, untuk mengusut tuntas kepada oknum kepolisian yang melakukan pungli terhadap masyarakat.

“Jika dalam jangka dua hari tidak ada kejelasan dari pihak yang berwajib, maka kami akan melakukan aksi jilid dua dengan massa yang banyak,” Tegas massa aksi kepada Propam Polda Sulbar.

Adapun lima tuntutan yang ia bawa pada saat melakukan audience diantaranya yaitu:

1. Usut tuntas oknum Polisi Pungli di Pos Lantas Sulawesi Barat.

2.Evaluasi Kapolda dan copot Dir Lantas Polda Sulawesi Barat.

3. Anggota Polisi yang melakukan Pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin ansgota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.

4. Tegakkan pasal 368 Ayat 1 Siapapun yang mengancam atau memaksa oranglain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

5. Usut tuntas seluruh kasus di Polda Sulawesi Barat tidak selesai hanya di meja penyidik.

Reporter : Wahyu

Editor : mediaekspres.id

Comment