Disposisi Gubernur Tak Berlaku di BPKPD Sulbar

MAMUJU, MEDIAEKPRES.id – Disposisi Gubernur tak berlaku di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu sehubungan dengan permohonan dana pembayaran fasilitas pelayanan darurat pasca gempa di RSUD Sulbar. Yang beberapa hari lalu menjadi tranding topik lantaran pemilik material melakukan pembokaran paving block dan pengerukan pasir karena belum di bayar.

Pada rapat koordinasi yang berlangsung di ruang komisi IV DPRD Sulbar, Selasa (24/08/21). Pihak BPKPD yang di wakili Hasanuddin dan Kabid Akutansi, H. Habibi Azis menanggapi pengakuan direktur RSUD Sulbar terkait permohonan Dana Siap Pakai (DSP) yang tidak di ACC serta tidak adanya kejelasan. “Meskipun sudah di disposisi oleh gubernur tertanggal 23 April 2021”.

Menurut Hassanudin, itu karena bertentangan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dalam Permendagri tersebut diatur batas waktu Penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), yakni mulai 15 Januari hingga 4 February 2021. Sementara untuk penggunaan BTT di luar tanggap darurat harus ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) nya, dan apabila termasuk utang maka harus ada hasil audit BPK.

“Dalam ketentuan penggunaan dana BTT untuk kebutuhan tanggap darurat berlaku sampai pada masa tanggap darurat berakhir. Terkait dengan disposisi itu sudah masa transisi,” jelas Hasanuddin.

Baca juga

DPRD Desak BPKPD Bayar Tunggakan Proyek RS Darurat Sulbar

Kesal, Pemilik Material Bongkar Lantai Tenda Layanan Darurat RSUD Sulbar

Setelah mendengar penjelasan dari pihak RSUD dan BPKPD. DPRD Sulbar sepakat untuk membuat rekomendasi dalam bentuk tertulis agar dilakukan pembayaran kepada pihak pelaksana.

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Drs. H. Sudirman mengatakan, anggarannya bisa melalui sumbangan bantuan gempa dari pihak ketiga yang masih tersisa sekitar 1 milliar lebih. Dan apabila kurang bisa dicarikan solusi lain atau melalui dana BTT tetapi harus menunggu proses pembahasan anggaran perubahan.

“Kemudian jika ini tidak bisa dilakukan karena regulasi, maka kita masukkan di perubahan. Tapi tidak serta merta yang disampaikan oleh pihak ketiga ini langsung di bayar, harus melalui asesmen pengeluaran pihak kontraktor baru kita bayar,” terangnya.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment