Pelajar yang Ikut Unras Wajib Perhatikan Ini!

 

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa (unras) perihal Omnibus Law akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, Kabid Humas Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP. Syamsu Ridwan, menjelaskan, aturan itu belum berlaku di provinsi ke-33 ini.

Syamsu menjelaskan bahwa massa aksi yang berstatus pelajar tidak semata-mata langsung ditangkap dan tercatat dalam SKCK, jika tidak ada unsur yang jelas.

“Di wilayah Sulbar hingga saat ini belum ada ke arah sana, namun apabila aksi tersebut dilakukan dengan anarkis tentu bukan hanya dicatat dalam SKCK tapi akan diterapkan penegakan hukum atau pasal pidana,” katanya saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, jumat (16/10/2020) kemarin.

Dirinya juga mengatakan, walaupun masih berstatus pelajar atau di bawah umur, tetap bisa dikenakan sanksi pidana jika memang ada hukum yang dilanggar selama aksi unras terjadi.

“Kalau melakukan pengerusakan bisa dikenai sanksi pidana juga,” pungkas Syamsu.

Undang-Undang yang Sering Digunakan

Ada undang-undang yang secara umum sering digunakan saat aksi demonstrasi.

 

Misalnya saja berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal ini dikenakan ke pelanggar jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian.

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998, Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku, ditambah dengan satu per tiga dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.

Namun, ada juga berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

Untuk pihak kepolisian sendiri, tindakan brutal kepolisian yang bisa di lihat pada media-media sosial tentu juga bisa mendapat sanksi pidana, tidak semata-mata hanya sanksi disiplin.

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang tertuang pada Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian juncto Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian menyatakan, penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Tidak hanya itu, Sesuai Pasal 170 Ayat 2 Angka 2 KUHP, siapa pun yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.

Jadi, tentu massa aksi akan mendapat sanksi bilamana melanggar aturan perundang-undangan, juga kepada pihak kepolisian selaku penjaga keamanan selama aksi demonstrasi berlangsung.

Reporter: Firda Mutmainnah

Editor     : Mediaekspres.id

“Tidaklah penting dari mana anda berasal. Yang penting adalah ke mana anda akan melangkah.”

BrianTracy

Comment