Pesan untuk Kejati Sulbar

 

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2020 saat ini tengah berproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan kepala bidang pendidikan SMA Disdikbud Sulbar, staf bidang, dan pihak fasilitator.

Terkini, Kejati Sulbar menghentikan penyelidikan untuk bidang SMK dengan dalih unsur materil tidak terpenuhi.

Di tengah getolnya kejaksaan mengungkap kasus bernilai Rp 203 miliar itu, sejumlah aktivis masih menyuarakan kritik terkait proses hukum.

Pemerhati pendidikan Sulbar, Joko Prianto bahkan menilai, kinerja Kejati Sulbar belum memuaskan karena tidak mampu mengungkap dalang di balik terjadinya praktik dugaan korupsi tersebut.

“Kasus Korupsi DAK yang ditangani Kejati Sulbar masih belum sempurna karena belum mampu mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut,” kata Joko kepada Mediaekspres.id, Kamis, 20 Mei 2021.

“Aktornya harus diungkap karena saya menduga kasus korupsi sebesar itu tidak mungkin tidak ada aktor besar yang bermain di dalamnya,” sambungnya.

Menurut Joko, kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan Sulbar. Untuk itu, penegak hukum harus memberi efek jera buat siapa pun yang menjadi dalang praktik dugaan korupsi DAK 2020 tersebut.

“Sehingga kasus serupa tidak terjadi kembali di Provinsi Sulbar,” pungkas Joko Prianto.

Sebelumnya, salah satu pemerhati pendidikan, Safriadi juga telah mengungkapkan hal serupa.

Kasus DAK pendidikan, kata Safriadi, perlu diselesaikan hingga ke akar-akarnya guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, terkhusus membantu pemerintahan ABM-Enny di Provinsi Sulbar.

Pihaknya juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa, sebagai penegasan agar proses hukum kasus DAK pendidikan Sulbar tahun 2020 bisa berjalan secara transparan dan profesional.

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

Comment