MATENG, MEDIAEKSPRES.id – Dalam Upaya Meningkatkan Efektifitas Pembangunan Di Desa Serta Memberi Ruang Kesadaran Yang Baik Terhadap Masyarakat Pentingnya Membayar Pajak
Untuk Menopang Pemerintahan Dan Layanan Masyarakat, Untuk itu Kepala Desa (Kades) Salule’bo Galuh Prihandini Berinisiatif Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Dan Bimbingan Tekhnis Penyaluran (SPPT) Dan (DHKP), Yang Dilaksanakan Pada Hari Senin 03/07/2020 Di Kantor Desa Salule’bo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Dengan Menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang di wakili oleh sekertaris Rukman Amir Dan Kabid Pendapatan Suhesti, serta menghadirkan dari pemerintahan kecamatan M.Anshar Tahir Seksi Pemerintahan, harapan Kepala desa (Kades) Salule’bo Galuh Prihandini kegiatan sosialisasi dan bimbingan tekhnis persoalan Pajak, ini bisa berjalan secara efektif dan efisien.
Kepala desa (Kades) salule’bo Galuh Prihandini juga menyampaikan harapan dengan Adanya kegiatan soaialisasi dan bimbingan tekhnis wajib (Pajak) ini, di harapkan para kaur dan kepala dusun lebih maksimal lagi dalam mengurusi wajib (Pajak), apa lagi sesuai instruksi bupati melalui pemerintah kecamatan dan di teruskan kepemerintah desa, bahwa setelah di terimanya lembaran surat (SPPT) oleh warga, maka sudah harus rampung penyetoran wajib pajak selama masa tenggang (15) hari sejak di terimanya lembar surat (SPPT), maka tidak ada lagi warga yang tidak membayar pajak.
Dalam kepesertaan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (SPPT) dan (DKHP) wajib pajak Desa Salule’bo yang di mulai sejak pagi Pukul (10) sampai sore, di hadiri oleh Para Kaur, Dusun, Ketua (BPBD) dan Anggota serta Masyarakat setempat.
Kabid Pendapatan (BPKPD) Suhesti Dan sekertaris (BPKPD) Rukman Amir dalam penyampaianya, Dengan adanya kegiatan sosialisasi bimbingan teknis yang di laksanakan di desa Salule’bo tidak ada lagi permasalahan mengenai persoalan data wajib (Pajak), dan yang lebih terpenting Ada kesadaran baru terhadap masyarakat bahwa pentingnya untuk Taat membayar (Pajak).
Senada juga di katakan M.Anshar Tahir selaku seksi pemerintahan (Kecamatan Topoyo), bahwa yang terpenting Out put dari pada kegiatan ini yang di harapkan, bahwa perlu kedepan setelah (15) hari setelah di serahkanya lembaran surat (SPPT) di tiap Dusun dan di serahkan ke Wajib Pajak (WP), Ada proses Evaluasi untuk memastikan bahwa semua sudah rampung dan tidak ada lagi permasalahan di persoalan proses Wajib Pajak Desa Salule’bo.
Reporter: Jeky
Editor : Mediaekspres.id
Komentar