MEDIAEKSPRES.id – Indonesia dan segala kebijakannya kini kembali membuat kita dikejutkan oleh RUU Omnibuslaw yang mana sudah menjadi isu yang begitu krusial atau sedang diperbincangkan oleh pemerintah dan DPR. Bahkan sudah menjadi polemik besar bagi bangsa Indonesia karena mengandung kontroversi yang begitu meluas, sampai kepada masyarakat secara keseluruhan.
Bagaimana tidak, pada titik ini sudah beberapa kali dijumpai para pemangku kebijakan menjilat ludahnya sendiri. Misalnya saja imbauan untuk tetap di rumah saja malah mereka ciderai sendiri dengan beberapa kali mau melakukan pertemuan yang membahas perihal tersebut.
Lucu sekali rasanya ketika massa akan dibubar paksa karena mengadakan aksi di masa pandemi, dengan alasan masuk sebagai suatu perkumpulan yang berpotensi mengadakan kontak langsung. Sedangkan pertemuan dalam rapat omnibus malah diberi jalan. Jelas-jelas namanya RAPAT.
Hal tersebut tentu banyak mendapat dukungan maupun penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, baik itu dari LSM, OKP-OKP begitupun dari Mahasiswa. Berangkat dari situ saya, Albar, Dewan pengurus pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Ekonomi Indonesia (GEMAI), hadir untuk memberikan narasi serta pikiran kami kepada pemerintah dan DPR lewat tulisan singkat ini.
Sudah ada pembahasan atau kajian mendalam di internal kami atas dasar kesadaran bahwa ada banyak sekali kekacauan – kekacauan ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ini disahkan. Kami juga melihat dari berbagai sudut pandang bahwa hadirnya Omnibus Law ini secara tidak langsung menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan — terlebih lagi kepada pihak buruh (pekerja) yang mana ada RUU Omnibus Law Cipta lapangan Kerja (CILAKA).
Nah, Jika kita lihat kembali penggunaan konsep Omnibus Law ini, menurut kami sepertinya tidak mampu menjawab persoalan tumpang-tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.
Dan masalahnya lagi apakah konsep Omnibus Law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem Civil Law/Eropa Kontinental?
Kemudian apakah pemerintah dan DPR sudah memikirkan secara matang apa yang terjadi ketika RUU itu disahkan?
Karena konsep ini juga dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan di negara yang menganut sistem Common Law, seperti Amerika dalam membuat regulasi.
Nah, regulasi ini kemudian dijadikan sebagai satu konsep untuk membuat UU baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.
Maka sebelum undang-undang ini di paripurnakan dan dimasukan ke Lembaran Berita Negara (LBN) maka perlu adanya sosialisai lebih lanjut dan mendengarkan pendapat dari aliansi-aliansi yang tergabung dalam lingkup negara demokrasi. Dalam negara demokrasi masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan lembaga-lembaga pemerintah, serta memiliki hak untuk turut berpartisipasi dalam jalannya roda pemerintahan, bukan?
Seperti yang terjadi dalam penyusunan Omnibus Law, pemerintah justru mengesampingkan aspirasi publik yang seharusnya dalam konstruksi negara hukum keterbukaan, menjadi hal penting. Itu yang membuat kami begitu sangat kecewa.
Dalam pengkajian kami di GEMEI ada begitu banyak sekali UU yang bertentangan serta merenggut hak asasi manusia, seperti contoh menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 93 huruf a.
Juga diusulkan dihapus izin atau cuti khusus menikah, menikahkan, menghitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (Huruf b) dan pada akhirnya hak buruh bagi perempuan semakin jauh dari mendapatkan hak kesehatan reproduksinya.
Untuk itu kami yang tergabung dalam Gerakan ekonomi indonesia ( GEMEI ) Memberikan pernyataan sikap kami berisi tuntutan yaitu :
Pertama, kami dari pengurus GEMEI menolak secara keseluruhan RUU Omnibus Law.
Kedua, kami pengurus GEMEI mendesak kepada DPR segera membahas dan membatalkan RUU Omnibus Law karena bertentangan dengan UUD 1945.
Ketiga kami pengurus gemei meminta kepada Presiden segera angkat bicara dan menyatakan sikap membatalkan Omnibus Law karna tidak pro terhadap rakyat.
Keempat, kami pengurus GEMEI menolak segala macam RUU yang tidak pro terhadap demokrasi.
Hal tersebut kiranya menjadi pertimbangan tuan dan puan!!!
Penulis: Albar/Firdha Mutmainnah
Quotes of the day “Ketidaktahuan tidak akan pernah menolong siapapun.”
Karl Marx
Comment