Nama Jalan Prof. Dr. Lafran Pane di Mateng Tidak Tepat, Kadishub: Masih Tahap Sosialisasi

MATENG, MEDIAEKSPRES.id – Penetapan nama jalan Prof. Dr. Lafran Pane menuai kontrofersi ditengah masyarkat Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Hal tersebut karena dianggap tidak tepat dan tidak menjadi representatif di wilayah Mamuju Tengah.

Salah satu aktivis Mamuju Tengah, Abidin mengatakan penetapan nama jalan khususnya di wilayah induk kota Mamuju Tengah, tepatnya disekitaran kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) haruslah didiskusikan dengan baik dikarenakan itu menjadi catatan tersendiri bagi sejarah dan budaya di Mateng.

“Jangan kemudian penetapan jalan tersebut hanya sekedar dianggap nama jalan belaka, itu akan menjadi cerita untuk masa depan daerah ini,” kata Abidin Aktivis Mamuju Tengah, kepada mediaekspres.id, Senin (18/09/2022)

Lanjut ia menganggap pemerintah daerah Mamuju Tengah masih krisis pengetahauan terhadap nama tokoh pahlawan Republik Indonesia, termasuk krisis pengetahuan terhadap nama tokoh pahlawan perjuangan lokal. Padahal, menurut Abidin nama jalan tersebut bisa diambil dari nama tokoh pahlawan nasional dan tokoh perjuangan lokal Mamuju Tengah, Sulbar.

Oleh karena itu, ia mengususlkan kepada Pemenrintah Daerah Mamuju Tengah sebelum menetapkan nama jalan, untuk melakukan uji publik atau setidaknya mempertimbangkan tanggapan tokoh masyarakat dan tokoh adat sekitar.

Sebab menurut dia, Mamuju tengah sangat kaya dengan budaya, kearifan lokal nama-nama tokoh untuk menggambarkan identitas mamuju tengah sebagai Benteng Terakhir dari Perjuangan. Belum lagi kalau kita lebih jauh kebelakang sampai ke fase adanya peninggalan patung ambarawati atau patung di Sikendeng menjadi sejarah peradaban dunia.

“Mengapa kita harus menggunakan nama yang tak ada sangkut pautnya dengan sejarah pahlawan dan Tokoh perjuangan Mamuju Tengah,” jelas Abidin

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah, Sigit Dwi Hastono mengatakan nama jalan Prof. Dr. Lafran Panel belum di tetapkan secara resmi. Menurutnya untuk menetapkan nama jalan, pemerintah daerah akan mengacu sesuai prosedural yakni Peraturan Bupati (Perbub).

“Masih panjang prosesnya. Nama jalan itu semua masih proses dan tidak cuman satu, tapi beberapa daerah, seperti Tobadak, Benteng, Topoyo dan beberapa desa. Itu semua usulan dari masyarakat. Dan untuk menetapkanya harus sesuai prosedur,” ujar Sigit Dwi Hastanto.

Menurutnya nama Jalan Prof. Dr. Lafran Pane adalah bentuk pengumuman awal inisiasi dalam bentuk sosialisai. Begitupun ususlan nama-nama jalan di Topoyo di Benteng maupun di tiap-tiap desa.

“Usulan tersebut semua di poroses dan itu membutuhkan biaya untuk menetapkannya, karena akan melalui proses kajian, seminar dan di buat dalam bentuk peraturan Bupati

Reporter : IN

Editor : mediaekspres.id

“Rubah Mindset berfikir menata kota tampa masalah. Menemui masalah hadap masalah,”

(Chandraqa)

Comment