by

Tim Gugus Covid-19 Polman Dinilai Abaikan Undang-Undang Otonomi Pesantren  

POLMAN, MEDIAEKSPRES.id – Penanganan yang dilakukan Tim Gugus Covid-19 di Pondok Pesantren Salafiyah Parappe dinilai mengabaikan Undang-Undang Otonomi Pesantren.

Hal tersebut membuat Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Polman, melakukan Advokasi kelapangan.

Dari hasil Advokasinya itu, ketua tim Advokasi Nuryadi dari keterangan persnya terkait sikap Tim Gugus Covid-19 Polman, mengatakan, Pesantren adalah salah satu aset negara dalam membina dan menumbuhkan karakter anak didik dari sisi agama dan juga menafikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan, Pasca pertemuan yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Covid-19 yang dihadiri Wakil Bupati Polewali Mandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Ketua DPRD Polewali Mandar, Kemenag Polewali Mandar, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Kapolres Polewali Mandar dan Pihak Pesantren Salafiyah Parappe serta Wali Santri, pada 1 September, di kantor kecamatan Campalagian.

Hasil pertemuan tersebut menyepakati dilakukan pemulangan bagi seluruh Santri Ponpes Salafiyah Parappe yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2020, dan Dinas Kesehatan sebagai Tim Gugus Covid-19 mengusulkan akan melakukan Rapid Test kepada seluruh para Santri Ponpes Salafiyah sebelum mereka dipulangkan.

Usulan ini dengan keras ditolak oleh para Wali Santri dan pihak Pondok Pesantren Salafiyah Parappe dengan alasan bahwa sebelumnya sudah pernah dilakukan Rapid Test secara massal pada tanggal 22 September 2020 terhadap seluruh santri dan mereka telah melalui masa inkubasi 14 hari.

“Hal ini juga sesuai dengan Juknis Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Edisi Revisi ke 5 Kemenkes Republik Indonesia. Pada pada tanggal 05 Oktober 2020 atau sehari sebelum pemulangan Santri Pondok Pesantren Salafiyah Parappe telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh santri bahkan mereka dibekali Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Rapid Test yang ditandatangani oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar,” ujarnya pada siaran pers Jumat (9/10/2020).

Lanjut dia, Dalam Penelusuran yang Dilakukan oleh Tim Advokasi Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Kabupaten Polewali Mandar, menemukan:

  1. Salah satu wali santri mengaku sampai hari ini masih dihubungi pihak Gugus Penangan Covid-19. “natelpon teruska bertanya terus alamat rumahku, sekali kukasi tidak aktif hand phonku, sampai sampai anak-anak dirumah trauma kasiang, kalau saya keluar nakunci semua pagar dan dan pintu rumah” ujarnya pada kamis tanggal 08 Oktober 2020 Via WA.
  2. Adanya salah satu Kepala Kecamatan yang melakukan himbauan secara tertulis dengan terang terangan memerintahkan pendataan dan pengecekan kesehatan kepada seluruh Santri Pondok Pesantren Salafiyah Parappe yang berada diwilayah kecamatan tersebut, padahal pemulangan santri telah sesuai dengan prosedur juknis pedoman penanganan Covid-19 edisi revisi 5 Kemenkes Republik Indonesia.

Dari data di atas Tim Advokasi Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Polewali Mandar memandang, ini akan menimbulkan kekhawatiran berlebih dan berdampak secara Psikis terhadap kejiwaan santri dan membunuh karakter bagi semua Santri Pondok Pesantren Salafiyah Parappe.

Selain itu juga dapat berdampak Sosial terhadap keluarga santri ketika mereka dikunjungi oleh Tim Guguss Covid-19, baik itu meminta data, pengecekan kesehatan dan melakukan Rapid Test.

LP Ma’arif NU Polman, saat mengunjungi Ponpes Salafiyah Parappe.

Fakta lain yang ditemukan oleh Tim Advokasi Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Polewali Mandar, bahwa dari 216 santri yang dinyatakan Positif Covid19 oleh Tim Gugus Covid-19, pihak Pondok Pesantren Salafiyah Parappe belum menerima salinan hasil Laboratorium Swab dari Tim Gugus Covid-19.

Dari hasil yang ditemukan oleh Tim Advokasi Lembaga Pendidikan Maarif Nahdatul Ulama Kabupaten Polewali Mandar dan juga telah mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Parappe, menghimbau:

  1. Meminta kepada ketua Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Polewali Mandar untuk menghentikan seluruh langkah-langkah penanganan Covid-19 yang dapat berdampak secara Psikis terhadap Kejiwaan Santri yang dipulangkan, dan harus melakukan penanganan Covid-19 dengan cara yang Edukatif karena dinilai mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak.
  2. Mendesak Dinas Kesehatan sebagai satuan Tim Gugus Covid-19 agar memberikan salinan Hasil Laboraturium Swab bagi santri Pondok Pesantren Salafiyah Parappe yang dinyatakan Positif Covid-19 kepada pihak Pondok Pesantren Salafiyah Parappe Campalagian.
  3. Meminta kepada ketua Tim Gugus Covid-19 agar tidak Mendiskreditkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren secara umum dan Ponpes Salafiyah Parappe Secara Khusus.
  4. Meminta kepada pihak Pondok Pesantren Salafiyah Parappe Campalagian untuk Meninjau Kembali Kebijakan Pemulangan Santri hingga waktu yang tidak ditentukan. Karena ini akan berdampak proses pendidikan yang sedang berjalan dan merugikan aset bangsa secara umum.
  5. Bahwa seluruh pihak untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan namun tetap menghargai Undang-undang tentang Otonomi Pesantren dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan dapat menerima secara baik santri yang sudah dipulangkan karena mereka telah mendapatkan surat kesehatan dari Dinas Kesahatan Polewali Mandar sehari sebelum pemulangan Santri Non Reaktif yang dilakukan Tim Gugus Covid-19 di Pondok Pesantran Salafiyah Parappe Campalagian.

Sumber: Keterangan Pers LP Ma’arif NU Polman  

Editor    : Mediaekspres.id

“Menjadi anak Pesantren merupakan salah satu kesempatan yang baik untuk memperbaiki pengetahuan mengenai agama. namun jangan beranggapan bahwa masuk pesantren lantas tidak mempelajari ilmu pengetahuan yang lain”

NN

Comment