MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id – Perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia cabang Mamuju (Permahi Mamuju) lakukan analisis tarif parkir berbayar dan layanan rumah sakit daerah Sulawesi Barat.
Mereka meyambangi RSUD Sulawesi barat pada Senin 29 Mei 2023. Untuk melakukan analisis tarif parkir berbayar dan layanan RSUD Sulawesi barat.
Dalam pertemuan yang di hadir langsung direktur rumah sakit umum Daerah Sulawesi barat Dr. Erna, Kepala bidang, serta kepala pengelolah, Irfan dari PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga pengelolah parkir.
Dalam pemaparan nya ketua umum perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia cabang Mamuju Muh Radi Tasming Saputra, bahwa Parkir berbayar yang ada di RSUD Sulawesi Barat adalah suatu layanan jasa yang dimana layanan yang sifatnya komersil.
Radit sapaan akrapnya juga menjelaskan, bahwa parkir di RSUD Sulbar adalah off street parking atau parkir yang bukan tepi jalan atau parkir tetap.
“Yang dimana parkir jenis ini harus di berikan berapa fasilitas dan sarana agar di katakan parkir tetap,” ujar Muh Radi Tasming Saputra pada pertemuan itu, di Mamuju, Selasa, (29/05/2023).
Dari hasil analisis dan kajian Permahi Mamuju lanjut Radit, ada berapa poin permasalahan yang dipaparkan seperti sarana parkir yang jauh dari standar sebagai jasa layanan parkir.
Hal itu menurutnya, tidak sesuainya lampiran di pasal 19 nomor 4 tentang isi lampiran dan konsederan dalam pergub no 31 tahun 2022 tentang tarif layanan RSUD Sulbar.
Selain itu ia menganggap, tidak adanya regulasi keamanan dan tangung jawab pihak rumah sakit dan pengelolah parkir jika kendaraan rusak dan hilang dalam pergub no 31 tahun 2022.
“Serta regulasi denda jika tiket hilang yang di duga tidak ada dalam regulasi pergub no 31 tahun 2023 dan produk hukum lainyah,” jelas dia
Untuk pelayanan jasa, permahi Mamuju mengkrtiki tentang regulasi dari pihak rumah sakit tentang untuk mendapatkan kartu, jaga pasien harus ada jaminan uang sebesar seratus ribu rupiah.
Hal itu mereka anggap, memberatkan masyarakat kecil yang ingin berkunjung menjenguk keluarga dan kerabatnya.
“Serta permahi Mamuju menduga masih banyak praktik nepotisme di RSUD Sulawesi barat terutama pada pelayanan rekam medik,” ujarnya
Dalam sesi akhir presentasi permahi Mamuju melayangkan berapa tuntutan:
1.mendesakan agar parkir berbayar di RSUD Sulawesi barat di hentikan untuk sementara waktu sampai fasilitas parkir sesuai standar lampiran keputusan direktur jendral perhubungan darat no 272/HK.105/DRJD/96 tanggal 8 april 1996.
2. Meminta agar sarana fasilitas parkir RSUD di perbaiki dan di lengkapi.
3. Mendesak pihak rumah sakit dan pengelolah parkir membuat regulasi tentang keamanan dan tangung jawab bagi penguna jasa parkir.
4. Merevisi tarif parkir dan kelipatannya yang di anggap memberatkan masyarakat kecil.
5. Meminta jaminan untuk kartu jaga cukup kartu identitas saja.
6. Mendesak direktur untuk menindaki oknum yang sering melakukan praktik nepotisme ,terutama di rekam medik.
7. Jika tuntutan kami tidak di tindak lanjuti maka permahi Mamuju akan melakukan upaya litigasi dan non litigasi (demonstrasi).
Penulis : Rilis/Wahyu
editor : mediaekspres.id
Comment