Iming-iming Uang, Pria ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Anak dibawah umur, inisial N (7 tahun), disetubuhi oleh seorang nelayan bernama Harman (40 tahun).

Korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu mendapat perlakuan tidak senonoh di rumah Pelaku, Jl. Atiek Sutedja, Kel. Rimuku, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sabtu lalu (10/10/20).

Kasat reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan kejadian bermula ketika korban belanja di salah satu warung, dekat rumah Pelaku. Usai belanja dan hendak menuju rumahnya, ditengah perjalanan Korban dipanggil Pelaku.

Kemudian pelaku bertanya kepada korban “bisa ki memijat dek” dan korban mengatakan “iya bisa ka memijat om” kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar.

“Saat didalam kamar Pelaku melakukan aksi bejatnya kemudian memberikan uang senilai Rp 2000,- dan meminta korban untuk tidak memberitahukan orang lain,” jelas Syamsu Ridwan, Jumat (16/10/20).

Namun setiba di rumah, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kepada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju.

“Sat Reskrim Polresta Mamuju sudah mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban,” ungkap AKBP Syamsu Ridwan.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Reporter: */Tompo

Editor : Mediaekspres.id

Kata bijak: “Surga tidak memiliki kekerasan seperti rasa cinta yang diliputi kebencian, tidak pula neraka jahanam seperti wanita yang dipandang rendah”.

William Congreve

Comment