Nyaris Tabrak Petugas Posko Covid-19, Perampok asal Sulteng Diamankan Polisi

PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengamankan pelaku perampokan asal Sulawesi Tengah, yang sering beraksi menggunakan senjata tajam, Kamis (2/4/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan saat bertugas di posko pengecekan Covid-19 perbatasan Pasangkayu-Donggala yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Pandu Arief Setiawan dan Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan.

Polisi mengamankan seorang lelaki berinisial I (40), beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulteng.

AKP Pandu saat dikonfirmasi menuturkan kronologi penangkapan tersangka I tersebut.

Katanya, hari Kamis sekira pukul 02.30 Wita, tim gabungan Polres Pasangkayu melakukan razia sekaligus pengecekan di posko pengecekan Covid-19 perbatasan Pasangkayu-Donggala. Dari arah Pasangkayu, melaju sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver dengan kecepatan tinggi.

Anggota polres saat itu memberi isyarat untuk memperlambat kendaraan dan menepi, akan tetapi mobil tersebut tidak berhenti dan hampir menabrak anggota yang berjaga. Pelaku berusaha melarikan diri ke arah Donggala.

Kemudian tim gabungan Polres Pasangkayu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang berikut kendaraan yang digunakan. Sementara lima pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan dan tidak dapat dikejar oleh anggota polisi.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi kepada I sehingga diperoleh keterangan bahwa mereka dari Palu dan berencana melakukan perampokan di wilayah Pasangkayu. Namun, rencana tersebut dibatalkan dan mereka berniat kembali ke Palu.

“Ketika melihat posko pengecekan, mereka panik dan berusaha kabur,” terang Kasat Reskrim, AKP. Pandu Arief.

Kepada polisi, pelaku juga mengakui terlibat beberapa perampokan di wilayah hukum Polda Sulteng dan menjadi buronan beberapa Polres dan Polsek jajaran Polda Sulteng.

Baca juga, Seorang Pemuda di Pasangkayu Diamankan Polisi Karena Hina Perawat

Tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2002. Selanjutnya I diboyong ke Polres Pasangkayu bersama barang bukti 1 unit Toyota Avanza warna Silver dengan nopol DN 1016 AO, 1 buah badik warna hitam panjang sekira 25 cm dan 1 buah magazen airsoftgun warna hitam.

Polres Pasangkayu lalu berkoordinasi dengan Polda Sulteng, terkait penangkapan tersangka tersebut.

Reporter: Eka

Editor     : Mediaekspres.id

Comment