POLMAN, MEDIAEKSPRES.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) masih mengkaji regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut ketua KPU Polman, Rudianto, jadwal pilkada bisa saja berubah. Untuk saat ini, penyelenggaran Pilkada Polman masih mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jadwalnya serentak di Tahun 2024.
“Jadi relatif masih lama, terkecuali ada revisi pada UU Pilkada tersebut, bisa jadi jadwalnya berubah,” kata Rudianto saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/4/2020)
Di samping itu, KPU Polman juga sedang melaksanakan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020. Rudianto menyampaikan bahwa update pemilih tersebut disusun setiap triwulan.
“Diharapkan bagi warga yg belum terdaftar sebagai Pemilih, mengalami perubahan Identitas kependudukan, Pemilih Pemula atau meninggal dunia agar melaporkan diri ke KPU Polman atau dapat juga mengisi formulir pendaftaran Pemuktahiran data Pemilih secara online,” sambungnya.
Kemudian di tengah keresahan dan kekhawatiran terkait pandemi Covid-19, Rudianto berharap agar masyarakat Polman dapat menjaga diri dari penularan virus tersebut.
“Mari patuhi imbauan pemerintah sebagai ulil amri, terapkan physical distancing serta tetap di rumah, dan jika karena kepentingan mendesak sehingga mesti keluar rumah pakailah masker!” ajaknya.
Sekadar diketahui, Pilkada 2020 ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Penundaan itu diputuskan dalam sebuah Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 30 Maret 2020 lalu.
Reporter: Firdha Mutmainnah
Editor : Mediaekspres.id
Komentar