Polsek Kalukku Mediasi Penyelesaian Kasus Antar-Warga Secara Adat

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Sebuah terobosan baru diambil jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kalukku dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.

Baru-baru ini, Polsek Kalukku menjadi mediator penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual anak serta penganiayaan, yang melibatkan masyarakat Desa Keang – Kecamatan Kalukku – Kabupaten Mamuju. Uniknya, kasus tersebut diselesaikan lewat ritual adat.

Hadir dalam pertemuan itu, diantaranya Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Winarto, Kepala Desa Keang, aparat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, para korban dan pelaku, serta masyarakat Desa Keang yang berjumlah sekira 30 orang.

Menurut Kapolsek Kalukku, AKP. Abdul Azis Gani, penyelesaian secara adat dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya konflik SARA di kemudian hari.

“Adapun tujuan dalam pertemuan tersebut, yakni mengantisipasi timbulnya konflik SARA yang terjadi di daerah tersebut,” kata Abdul Azis Gani kepada laman ini, Senin (16/3/2020).

Ritual adat yang berlangsung di Mapolsek Kalukku itu dilakukan dalam bahasa daerah. Pihak pelaku harus menyerahkan seekor ayam, dimana dalam ritual adat sudah dianggap sama nilainya dengan seekor babi atau kerbau.

Selain itu, pelaku juga menyerahkan amplop putih berisi uang kepada pihak korban, guna menebus kesalahan serta membersihkan dosa permasalahan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan tokoh adat Desa Keang mengatakan, setiap permasalahan yang diselesaikan secara adat, para pelanggar secara ikhlas dapat menerima dan melaksanakan hasil keputusan.

Keputusan adat bukan hanya kebaikan antara kedua belah pihak, melainkan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat desa/adat.

Selanjutnya hasil kesepakatan dituangkan pula secara tertulis yang ditandatangani korban, pelaku dan saksi.

Reporter: Muh. Iksan Hidayah

Editor     : Mediaekspres.id

Comment