77 Persen Kasus Perceraian di Mamuju Adalah Gugagatan Istri

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju menangani sebanyak 112 perkara gugatan perceraian sejak awal Januari sampai Maret tahun 2020.

Dari 112 gugatan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju terdiri dari 86 perkara cerai gugat dan 26 perkara cerai talak. Artinya ada sekitar 77 persen perkara cerai gugat.

Cerai gugat merupakan gugatan yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak yaitu permohonan yang diajukan oleh suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Drs. H Sudarno menyampaikan rata-rata penyebab gugatan perceraian karena pengaruh media sosial, ekonomi dan intervennsi keluarga.

“Faktor perceraian itu saling berkaitan. Namun pada umumnya pengaruh Medsos,” ungkap Sudarno saat ditemui di kantornya, Senin (02/03/20).

Lebih lanjut dijelaskan, istri biasanya menggugat suami disebabkan lantaran rasa cemburu di Media Sosial (Medsos).

“Karena melihat SMS atau pesan Whatsapp sehingga muncul kecemburuan yang akhirnya terjadi cekcok, dan selanjutnya terjadi KDRT karena saling emosi,” sambungnya.

Ketfo : H. Usman, S.Ag.,M.Si.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mamuju, H. Usman terkait tingkat perceraian di kabupaten Mamuju beberapa tahun terakhir yang dianggap tinggi.

“Paling mendasar yang membuat kita bertanya-tanya karena yang paling banyak adalah menggugat. Artinya proses perceraian itu karena kehendak istri,” jelasnya.

Adapun dasar dan pegangan yang penting dalam membangun sebuah rumah tangga kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mamuju, mehindari pernikahan muda. Karena di usia  muda terkadang belum memahami tugas dan kewajiban sebagai suami-istri sehingga tidak mudah terpengaruh oleh Media Sosial.

Lebih lanjut H. Usman menyampaikan kepada suami-istri untuk memperkuat komitmen dalam membangun rumah tangga sehingga terhindar dari pengaruh atau faktor ekonomi yang menyebabkan perceraian.

Kemudian pihak keluarga dari suami-istri harus menjadi penasehat bukan malah menjadi pemantik perceraian. Serta yang terakhir suami-istri harus dewasa ‘Maksudnya suami-istri harus siap membangun rumah tangga’.

Terlepas dari bebera faktor yang disebutkan sebelumnya, ada faktor yang paling inti penyebab perceraian yaitu pemahaman agama.

“Karena dari faktor yang disebutkan tadi jika dilandasi dengan nilai-nilai agama pasti tidak akan terjadi perceraian,” tutup Usman.

Reporter : Irwan

Redaktur : Mediaekspres.id

Comment