Pemkab Polman Paksa Warga Kosongkan Lahan

POLMAN, MEDIAEKSPRES.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) meminta secara paksa warga untuk segera mengosongkan lahan.

Padahal, tiga kepala keluarga di Jalan Pembangunan Berlanjut, Lingkungan Parumtel, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali itu mengaku, lahan sudah dikelola oleh keluarga mereka selama kurang lebih 80 tahun.

Dari pantauan wartawan di lokasi, Kamis (29/10/2020), tanah seluas satu hektar tersebut telah dipasangi patok beserta baliho sejak tanggal 15 Oktober 2020 oleh aparat yang bertuliskan “Tanah ini milik negara. Dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar”.

Setelah itu, pada tanggal 21 Oktober, Pemkab Polman mengirim surat perihal perintah pengosongan lahan paling lambat tanggal 29 Oktober 2020.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Polman, Ir. Bebas Manggazali, dengan tembusan bupati Polman beserta pihak terkait.

Hal ini pun membuat warga bingung. Pasalnya, mereka mengaku telah membayar pajak beberapa kali walau tanah tersebut belum bersertifikat. Lagi pula, lahan itu telah dikelola selama puluhan tahun.

”Kami bertanya pada aparat yang melakukan pematokan tanah, mengapa tanah ini  ingin digusur dan akan dibangun apa oleh pemerintah, namun kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas” ungkap Amri (28), salah satu pemilik tanah.

Amri beserta segenap warga yang menjadi pemilik tanah tersebut bersih keras tak ingin mengosongkan lahan, lantaran pemerintah dianggap tidak punya alasan kuat menggusur mereka.

“Kami tidak mendapatkan alasan yang jelas, namun kami hanya mendengar isu yang belum pasti kebenarannya bahwa penggusuran tanah ini bertujuan untuk peluasan rusunawa,” sambungnya.

Wartawan sudah berusaha menghubungi Sekda Polman untuk dimintai keterangan perihal perencanaan peggusuran tersebut namun tidak ada respon.

Sementara Kabid Humas Pemkab Polman, Aco Musaddad justru berkata bahwa info tersebut belum diketahui olehnya dan mengarahkan wartawan ke Camat Polewali untuk mengkonfirmasi perihal ini.

Padahal, dalam surat perintah pengosongan lahan tersebut di tanda tangani langsung oleh Sekda Polman serta tertera bupati sebagai tembusan namun Kabid Humas Polman ternyata belum mengetahui perihal hal ini.

Reporter: Firdha Mutmainnah

Editor     : Mediaekspres.id

“Orang yang tak pernah mencangkul tanah justru paling rakus menjarah tanah dan merampas hak orang lain ” 

– Pramoedya Ananta Toer –

Comment