Semenjak Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Mamuju Turun Drastis

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pandemi Covid-19 atau virus Korona yang melanda Indonesia pada umumnya telah mempengaruhi angka pernikahan di Kabupaten Mamuju.

Sejak bulan Maret hingga Agustus tahu ini, terjadi penurunan sekitar 40 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Itu sesuai laporan dari KUA yang kami terima setiap bulannya,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mamuju, H Usman, di ruang kerjanya, Jumat (14/08/20).

Salah satu penyebabnya karena ada surat edaran dari Dirjen Kementerian Agama untuk tidak memperbolehkan melaksanakan pernikahan di tengah pandemi pada bulan Maret.

“Nanti masuk bulan Mei baru dibolehkan. Itupun harus menikah di KUA dengan syarat protokol kesehatan atau tidak boleh melebihi 10 orang di ruangan,” terang Usman.

Kemudian setelah lebaran Idul Fitri baru ada surat edaran yang memperbolehkan melaksanakan pernikahan di luar Balai Nikah. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan; tidak boleh melebihi 10 orang pada saat melangsungkan akad nikah diruangan.

“Apabila pada saat melangsungkan akad nikah banyak orang yang berkerumun, KUA berhak menolak atau membatalkan pernikahan,” tegasnya.

Olehnya itu, ia berharap kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar mendaftar di KUA paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan.

“Para tamu juga diharapkan untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti cuci tangan dan menggunakan masker,” harap Usman.

Reporter: Tompo

Editor : Mediaekspres.id

Kata bijak: “Pernikahan adalah ibadah, dan setiap ibadah bermuara pada cinta-Nya sebagai tujuan. Sudah sewajarnya setiap upaya meraih cinta-Nya dilakukan dengan sukacita.”

Anonim

Comment