oleh

Bebaskan Pak Manre tanpa Syarat!

Oleh: Muh. Irfan (Ketua Komkar Basis FPPI Mamuju)

MEDIAEKSPRES.id – Pak Manre seorang nelayan Pulau Kodingareng, ditangkap dan ditahan di Polda Sulsel, dengan dugaan tidak pidana pengrusakan Mata Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/283/VII/2020/SPKT.

Selain itu kasus ini merupakan kasus pertama di Indonesia terkait pidana pengrusakan Mata Uang, proses hukum Pak Manre yang diduga kuat masih bertalian dengan upaya penolakan tambang pasir laut, dan dinilai sangat dipaksakan oleh pihak Dit. Polairud Polda Sulsel.

Secara Prinsip, UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang ditujukan untuk jenis kejahatan luar biasa, dengan motif jahat merendahkan dan atau menghina simbol Negara.

Sementara Pak Manre, sedang mempertahankan hak atas penghidupan dan menjaga prinsip perlawanannya pada perusahaan yang telah mengganggu dan merusak wilayah tanggap Nelayan Pulau Kodingareng. Mereka sadar betul akan dampak tambang pasir laut bagi masa depan dan keberlajutan penghidupan anak cucu.

Muh. Irfan

Perkuat solidaritas:
1. Desak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjenpol Merdi Syam, membebaskan Pak Manre’ tanpa syarat!
2. Desak Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah, menghentikan Boskalis dan mencabut seluruh izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan.

Diharap semua Organisasi, individu, Aktivis HAM, dan Organisasi-organisasi lainnya yang berjuang untuk Hak Asasi Manusia dan demokrasi untuk turut mendesak pembebasan Pak Manre.

Kami juga dari Komkar mengecam keras tindakan yang dilakukan Dir Polair Sulsel.

#BoskalisIsTheNewColonialist
#MakassarTolakReklamasi
#PerempuanTolakReklamasi
#BebaskanPakManre

Komentar