Sat Reskrim Polres Pasangkayu Tangkap Tiga Pelaku Curat

PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu kembali menangkap tiga pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang beraksi di Jalan Trans Sulawesi.

Ketiga Pelaku ditangkap di Jalan Wr. Supratman dan Jalan Jamur Kotamadya Palu, Sulteng, Kamis malam (09/07/20).

Ketiga Tersangka adalah B (41 th), alamat Jalan Tolambu, Kel. Donggala, H (24 th) alamat jalan Jamur Palu dan MA (31th) alamat Dusun Tinangguli, Desa Doda Kabupaten Pasangkayu.

Tersangaka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu dibantu Unit Resmob Polsek Palu Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / VII / 2020 / SPKT / Res Matra, tanggal 02 Juli 2020 tentang Curat yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Karya Bersama, Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu.

Baca juga:

Baca juga:

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Akp Pandu Arief Setiawan, dari hasil interogasi, Tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara membongkar mobil bekas kecelakaan yang terparkir di pinggir jalan, serta mengambil beberapa onderdil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya onderdil tersebut mereka bawa menggunakan mobil untuk dijual di bengkel mobil yang ada di Kota Palu.

“Dari tangan Pelaku, Kami menyita Barang Bukti (BB) berupa tanki bahan bakar, as block, jok kursi, radiator, lampu depan, kotak hitam (ECU), kotak warna biru isi kunci-kunci. Saat Ini Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian penyidik masih melakukan pencaharian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan,” pungkasnya.

Reporter: Tompo/Humas

Editor : Mediaekspres.id

Kata bijak: “Cinta adalah satu-satunya kebebasan di dunia karena ia begitu tinggi mengangkat jiwa, dimana hukum-hukum kemanusiaan dan kenyataan alam tidak mampu menemukan jejaknya”.

Khalil Gibran

Comment