Kanwil Kemenag dan Kajati Sulbar Gelar Penyuluhan Hukum

PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawasi Barat, H. M. Muflih B. Fattah, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sulbar H. Darmawel Azwar dan rombongan melakukan kegiatan penyuluhan Hukum di Aula Al ikhlas kankemenag Pasangkayu.

Hal tersebut merupakan rangkaian kegiatan di beberapa kabupaten yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulbar dengan bekerjasama Kejaksaan Tinggi Prov. Sulbar dalam upanya meningkatkan pengetahuan hukum para ASN khususnya di Kemenag Kab. Pasangkayu, Selasa (23/06/20).

Rombongan tim Penyuluhan Hukum tersebut disambut oleh Bupati Kabupaten Pasangkayu, H. Agus Ambo Djiwa bersama Ka. Kan Kemenag Pasangkayu, H. Mustafa dan Kejari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar saat menyambangi Kantor Kemenag Pasangkayu sebagai tempat kegiatan.

Mengawali kegiatan, Ka. Kan Kemenag Pasangkayu, H. Mustafa T dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bahagia atas kunjungan dan program kegiatan penyuluhan hukum yang digagas Kanwil Kemenag Prov. Sulbar bersama Kejati Sulbar.

Sementara Itu, ka. Kanwil Kemenag Prov. Sulbar dalam sambutannya menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.

“Kegiatan dilakukan hari ini untuk merefresh dan menambah wawasan khususnya dibidang hukum agar ASN Kemenag Pasangkayu dapat mengetahui aturan dan koridor yang berlaku dinegara ini,” jelas Muflih, sesuai rilis yang diterima Mediaekspres.id, Rabu (24/06/20).

Lebih lanjut ia mengharapkan agar seluruh ASN Kemenag khususnya di Kab. Pasangkayu taat dan mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga kementerian agama menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Sulbar H. Darmawel Azwar  saat menyampaikan materi dihadapan ASN Kemenag Pasangkayu menjelaskan tentang cara kerja Kejati Sulbar dalam menyelesaikan persoalan.

Ia mengatakan bahwa dalam myelesaikan suatu masalah, Kejati lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden dan Jaksa Agung. namun bukan berarti penindakan ditiadakan.

Di akhir materinya, Kepala Kejaksaan Tinggi sulbar ini menjelaskan tugas dan dan wewenang kejaksaan yang diatur menurut UU. No. 16 Tahun 2004 yakni, sebagai penyidik dan penuntut umum, sebagai jaksa pengacara negara serta menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Sebelumnya, Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa mengapresiasi kegiatan yang diadakan Kanwil Kemenag Prov. Sulbar bersama Kejati. Bahkan tak segan beliau memuji kegiatan tersebut.

Selain kegiatan tersebut, Ka. Kanwil bersama rombongan juga melakukan sosialisasi Pembatalan Haji, Pelantikan dan Pengukuhan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pasangkayu serta penyuluhan hukum di MTsN 1 dan MAN 1 Pasangkayu.

Dapat diketahui bersama bahwa hadir pula dalam kegiatan, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenag Sulbar Hj. Farhana Massiara Muflih, Ketua Adhyatsa Dharma Kartini Hj. Syahmi Darmawel, Kepala BIN Sulbar Bagus Suryo Nugroho, Ka. Kanwil BPN Sulbar Suhendro, Kasi Penkum Pada Kejati Sulbar Amiruddin serta Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Prov. Sulbar H. M. Sahlan. (Adv)

Comment