7 Jemaah di Sulbar Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020 M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan dua opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Opsi pertama jemaah bisa menarik kembali setoran pelunasan. Opsi kedua jemaah bisa tetap menyimpan dan memperoleh nilai manfaat.

Khusus di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ada 1.442 calon jemaah haji yang batal berangkat.

Dari 1.442 calon jemaah haji tersebut, ada 1 orang dari Kabupaten Mamuju Tengah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan, dan sementara di proses di pusat.

“Pengajuannya sudah dikirim kemarin ke pusat. Biasanya sekitar tiga hari diproses baru masuk ke rekening jemaah yang bersangkutan,” ungkap Seksi Penyusun Bahan Informasi Pendaftaran dan Penerangan Haji Kanwil Kemenag Sulbar, H. Murad, saat ditemui di kantornya, Selasa (16/06/20).

Selain itu, ada juga 5 orang dari Kabupaten Polewali Mandar dan 1 orang dari Kabupaten Mamuju yang mengajukan, namun persyaratannya belum lengkap. Sehingga yang besangkutan diminta dulu melengkapi persyaratannya.

H. Murad mengatakan, pengajuan pengembalian setoran pelunasan sangat mudah. Cukup melampirkan dokumen berupa Bukti Pelunasan dari bank, Foto Copy Buku Rekening, Foto Copy KTP dan Nomor Telepon. Kemudian diajukan ke Kamenag Kabupaten masing-masing.

Baca juga, Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulbar Apresiasi Menteri Agama

Sementara Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyampaikan, selama dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran awal di seluruh Indonesia.

Muhajirin Yanis menyampaikan, proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

“Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” jelas Muhajirin di Jakarta, Selasa (16/06/20). Sesuai rilis yang diterima Mediaekspres.id.

“Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” lanjutnya.

Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” tegasnya.

Setoran Pelunasan per Embarkasi

Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

“Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta,  berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 6.454.602;
  2. Embarkasi Medan Rp 7.172.602;
  3. Embarkasi Batam Rp 8.083.602;
  4. Embarkasi Padang Rp 8.172.602;
  5. Embarkasi Palembang Rp 8.073.602;
  6. Embarkasi Jakarta Rp 9.772.602;
  7. Embarkasi Kertajati Rp 11.113.002;
  8. Embarkasi Solo Rp 10.972.602;
  9. Embarkasi Surabaya Rp 12.577.602;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 11.927.602;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 12.052.602;
  12. Embarkasi Lombok Rp 12.332.602; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp 13.352.602.

“Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp 34.772.602 dan setoran awal Rp 25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp 9.772.602,” tandasnya. (Adv)

Comment