oleh

Polres Mamuju Utara Ungkap Cara Pelaku Cetak Uang Palsu

PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.id – Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara Release pengungkapan kasus Pemalsuan Uang yang diduga dilakukan oleh Lelaki A, 24 tahun, beralamat di Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kec. Bambalamotu, Kab. Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Release dilakukan Senin Siang (13/04/20) di Aula Humas Polres Mamuju Utara yang dipimpin oleh Waka Polres Mamuju Utara, Kompol Jufri Hamid S.Sos didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Pandu Arief Setiawan dan Ps. Kanit Pidum, Bripka Dominggus.

Menurut Kompol Jufri Hamid S.Sos, tersangka ditangkap pada hari Kamis 09 April 2020 disaat berada di rumah keluarganya di Desa Kalola kemudian diboyong ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Kata  Kompol Jufri Hamid, dari pengakukan tersangka, penyidik memperoleh keterangan bahwa telah mencetak uang palsu sebanyak 40 (empat puluh) lembar, pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dirumahnya dengan menggunakan kertas Hvs, dengan cara memasukkan uang kertas pecahan Rp 50.000 kedalam print epson foto copy. Kemudian mengukurnya pada sisi kiri dan kanan sehingga pada saat di foto copy hasilnya pas dengan ukuran dari uang aslinya. Selanjutnya Tersangka menekan tombol foto copy warna pada print epson, sehingga keluarlah hasil foto copy dari uang tersebut — membalik uang pecahan Rp 50.000 maka hasilnya akan jadi mirip.

“Modus Pelaku adalah meng-copy uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan menggunakan print Epson L 385 dan kertas HVS sehingga menyerupai uang asli, kemudian mengguntingnya lalu mengedarkan sendiri dengan cara dipergunakan membeli dikios-kios yang sepi untuk mendapatkan kembalian uang asli dari penjual,” jelas Kompol Jufri Hamid.

Dari tangan Tersangka, Penyidik menyita barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit Print Epson L 385 warna hitam
  • 1 (satu) unit komputer merk lenovo warna putih
  • 1 (satu) pasang speaker merk Dat warna hitam
  • 1 (satu) Buah Mouse Computer warna putih
  • 1 (satu) Buah Key Board Warna Putih

Dimana barang bukti tersebut adalah hasil curian di SMP Negeri 2 Pasangkayu.

  • Kertas HVS Merk Sidu Warna Putih
  • Uang Tunai Sebanyak Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang diduga merupakan hasil penukaran dari uang palsu
  • 8 Lembar Pecahan Rp 50.000 Uang Palsu
  • 1 Unit Sepeda Motor yang dipergunakan untuk menjalan aksinya

“Tersangka saat melakukan perbuatan tersebut bersama 2 orang rekannya yang masih pengejaran. Tersangka A akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Subs Pasal 224 dan 225 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kompol Jufri Hamid.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Komentar