MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Eks atau mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan oknum anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan tersangka kasus korupsi Pengadaan dan Pembuatan Bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan Multifungsi Program Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Berbasis Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2019.
Oknum anggota DPRD Sulbar yang ditetapkan tersangka inisial S dan eks Kadis Kehutanan Sulbar inisial F.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subhekhan, menyampaikan kedua tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan yang membuat adanya kerugian Negara sebesar 1,1 milliar lebih, berdasarkan perhitungan BPKP Sulbar.
“Pola kerjasama itu dilakukan pada tahap perencanaan. Kami tidak bisa mendetailkan karena penyidik akan mendalami lebih lanjut,” kata Subhekhan saat pres rilis di kantornya, Rabu (19/10/22).
Selain itu, Subhekhan menyampaikan untuk pengembangannya tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Nanti kita lihat. Untuk sementara ini dulu yang kita tetapkan tersangka, nanti kita evaluasi kembali sesuai perang masing-masing,” terangnya.
Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidar Pasa 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: (One)
Editor : Mediaekspres.id
Comment