Dugaan Kasus Pelecahan Seksual, Oknum Pegawai Bank Indonesia Perwakilan Sulbar Dilaporkan di Polda

MAMUJU,– Jajaran Polda Sulawesi Barat diminta untuk bertindak tegas dan tidak pilih kasih dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual, yang dilakukan oknum Pegawai Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar,  terhadap seorang perempuan insial BT. Hal tersebut Polda Sulbar harus lakukan karena sudah dilaporkan sejak bulan Desember 2024 lalu.

“Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pegawai Bank Indonesia berinisial SR terhadap seorang perempuan berinisial BT merupakan kerabata dekatnya juga. Ia telah dilaporkan ke Polda Sulbar sejak 25 April 2024. Karena itu kami minta Polda Sulbar untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut,” Ungkap salah satu keluarga korban kepada kepada media ini pada, Selasa (22/5/2025).

Menurutnya, korban BT yang merupakan kerabat dekat pelaku itu, telah mendatangi Polda Sulbar pada pada 29 Desember 2024, untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada korban.

Korban kemudian memasukkan laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrim Umum Polda Sulbar.
Namun hingga empat bulan setelah dilaporkan, kasus tersebut mandek. Korban sudah diperiksa dan saksi sudah menjelaskan kronologinya dan diserahkan kepada pihak penyidik.

“Karena itu kami minta aparat penegak hukum untuk lebih serius menanganinya dan agar tersangka segera di tahan, karena perbuatannya di nilai sangat keji, merenggut harkat dan martabat seorang perempuan dan berdampak kepada masa depannya,” ujar keluarga korban.

Berdasarkan penuturan korban BT, bahwa pihak penyidik belum pernah memanggil pelaku. Bahkan dirinya (korban.red) disuruh menghadap lagi dan membawa bukti.

“Saya ini seakan-akan di persulit. Saya disuruh inilah itulah, saya bingung jadinya. Kenapa tidak ditangkap saja itu pelaku, kan ini sudah jelas saya korban saya dirugikan,” keluh korban BT saat di  wawancarai.

Sementara itu penyidik pembantu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrim, Polda Sulbar, Arya saat dikonfirmasi membenarkan dengan adanya laporan dugaan pelecehan seksual oleh salah satu oknum pegawai Bank Indonesia. Ia menjelaskan laporan tersebut dimasukkan pada bulan Januari 2025. Untuk menulusiri penyidik lebih lanjut, ia los kontak dengan pelapor yang membuat laporan tersebut belum ditindaki.

“Tiba-tiba ibu BT (korban.red) datang ke kantor mempertanyakan terkait kasusnya. Lalu saya bilang kepada korban BT kenapa WAta tidak akti, karena masih ada pemeriksaan tambahan yang kami mau periksa ini Bu,” ujar Arya penyidik Polda Sulbar.

Menurut Arya, bahwa pelapor dengan terlapor sempat dipertemukan oleh pimpinannya untuk mendamaikan secara kekeluargaan. Namun pelapor tetap menolak dan tetap menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. (*)

Comment