Beasiswa Manakarra Ada Tiga Kategori, Tak Mesti Kurang Mampu

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka menjelaskan terkait program Beasiswa Manakarra Tahun 2021 yang menjadi sorotan publik karena dinilai tidak tepat sasaran.

Pasalnya, beberapa nama yang tercatut sebagai penerima merupakan pejabat atau orang berkategori ekonomi mampu seperti yang diberitakan oleh sejumlah media online. Namun demikian mendapat tanggapan, bahwa program Beasiswa Manakarra Tahun 2021 tidak mesti berkategori mampu.

Jalaluddin Duka menyampaikan, program Beasiswa Manakarra Tahun 2021 terdiri dari tiga Kategori yakni; Beasiswa Berprestasi, Beasiswa Peninggkatan Kapasitas ASN dan Beasiswa Kurang Mampu.

“Inilah yang perlu dipahami bersama karena yang dimanfaatkan adalah Beasiswa Peninggkatan Kapasitas ASN. Ini juga dibenarkan sesuai Undang-Undang, tidak melanggar,” kata Kadispora Mamuju di depan awak media, Selasa (13/09/22).

Disamping itu, kata Jalaluddin Duka, peningkatan kapasitas ASN didukung oleh pemerintah karena mengingat jenjang pendidikan ASN di Kabupaten Mamuju sangat sedikit yang bergelar doktor.

“Kalau kita lihat ASN yang ada di Mamuju hanya Satu mungkin doktor sampai saat ini. Maka tidak salahlah ibu bupati mengeluarkan program Beasiswa Peninggkatan Kapasitas ASN,” terang Kadispora Mamuju di salah satu tempat yang difasilitasi oleh LSM LAKIP RI.

Selain itu, ia juga menerangkan terkait prosedur penyaluran Beasiswa Manakarra Tahun 2021 yang jadi temuan BPKP. Menurut Jalaluddin Duka, pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari BPKP terkait perbaikan penyaluran beasiswa.

“Jadi kita sekarang dalam kondisi perbaikan berdasarkan petunjuk dari BPK. Petunjuk-petunjuk itulah yang akan kita pedomani kedepan, karena beasiswa ini akan berlanjut tahun 2022 dan 2023,” ujarnya.

Baca juga

Peragaan Penanganan Bencana Mewarnai Peringatan Hari Pramuka Ke-61 di Mamuju

Disdikpora Mamuju Sudah Usulkan Tambahan Guru SDN Saboyang

Lanjut disampaikan, petunjuk itu berupa perbaikan Peraturan Bupati (Perbub). Kata Jalaluddin Duka, itu harus jelas sebagaimana rekomendasi dari BPKP. Secara teknis penganggaran pun kata dia, tidak lagi melekat di Dispora.

“Itu semua tidak lagi melekat di Diknas. Jadi Diknas hanya bisa melayani SD-SMP,” pungkasnya.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment