MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kabupaten Mamuju berhasil menangkap Satu dari Tiga pelaku perampokan yang terjadi di jalan Poros Mamuju—Tappalang tepatnya di Desa Botteng Selatan, Kecematan Simboro.
Pelaku atau tersangka inisial SL (17) berhasil ditangkap pada Kamis 27 Februari di depan kantor Bulog, perapatan lampu merah Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Setelah itu dibawa ke Kapolresta untuk interogasi.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1buah badik ukuran 15 cm, 1 buah parang panjang ukuran 70 cm dan 1 buah scrub (penutup muka/kepala yang digunakan Pelaku saat melakukan Pencurian dan Kekerasan (Curas).
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana Jo to Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 LN 78 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-Lamanya 7 Tahun.
Sementara dua dari rekan Tersangka masil dalam pengejaran (DPO). Identitas kedu tersangka DPO juga sudah dikantongi Polisi.
Tersangka SL berasal dari Pasada Desa Botteng Utara dan kedua tersangka (DPO) berasal dari Pasada Desa Botteng, Kecematan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto menyampakain Tersangka yang DPO inisial A dan B dan Barang Bukti (BB) yang diambil ada Tiga. Adapun motifnya karena faktor ekomi.
“Ketiga dari pelaku ini dari Botteng sendiri,” ungkap Kapolresta Mamuju saat Press Conference di kantornya, Sabtu kemarin (29/02/20).
Sebelumnya, Ketiga Tersangka melakukan tindakan perampokan di jalan Poros Mamuju—Tappalang terhadap mobil Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Kominfo, sekitar pukul 03.00 Wita di hari Selasa 25 Februari yang lalu.
Ketiga tersangka melakukan aksinya dengan memalang pengendara menggunakan batang pisang di tengah jalan. Ketika pengendara berhenti, para Pelaku Tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa dengan meminta uang. Bahkan tak segan melukai Korban menggunakan parang.
Reporter : Wan
Redaktur : Mediaekspres.id
Comment