CRI Laporkan Komisioner KPU se Sulbar di DKPP

MAMUJU,- Celebes Research Institute (CRI) melaporkan pelanggaran administrasi seluruh komisioner KPUD kabupaten di Sulawesi Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan CRI terkait, C6 KWK pemberitahuan tidak didokumentasikan dalam formulir atau tidak dilakukan rekapitulasi C6 KWK secara berjenjang.

“Diduga baru dilakukan penyesuaian di rekapitulasi KPUD tingkat kabupaten. Tindakan demikian berpotensi melanggar PKPU No.8 Tahun 2023,” tulis Koord. Div. Data & Advokasi, Muh. Fajar dalam keterangan Press Releasnya, Senin, 9 Desember 2024.

Selain itu, Fajar menjelaskan, pada tanggal 5-7 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi di Ballroom Hotel d’Maleo Mamuju. Tanggal 6 Desember 2024 KPUD Pasangkayu mengeluarkan 2 surat kronologi tentang selisih rekap formulir C pemberitahuan KPUD Pasangkayu yang isinya menyajikan data berbeda.

Tanggal 7 Desember 2024 KPUD Pasangkayu kembali mengeluarkan 1 surat kronologi tentang selisih rekap formulir C pemberitahuan, yang isinya juga menyajikan data berbeda dari dua kronologi sebelumnya.

 

Baca : Video Rapat Pleno di Takedown Saksi Paslon Soroti Chanel Youtube KPU Sulbar

 

“Video bukti.P-1;
Bahwa hasil konfirmasi di salah satu PPK di Kab. Pasangkayu, insial Sd menjelaskan bahwa : Tidak ada rekapitulasi C6 KWK di tingkat kecamatan, di kecamatan yang ada hanya rekapitulasi perolehan suara,” urainya

Menurut Muh. Fajar, KPU Provinsi Sulawesi Barat diduga sengaja melakukan takedown Capture (foto tangkap layar) Vidio live streaming Rekapitulasi KPU Provinsi Sulawesi Barat hari ke-dua (Tanggal 06 Desember 2024), yang isinya tentang perdebatan antara pihak KPU, Bawaslu dan Saksi Paslon, terkait selisih Formulir C-Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu, yang sejak tanggal 09 Desember 2024, tidak lagi tersedia di Akun Youtube KPUD Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami sedang merampungkan pelaporan seluruh komisioner KPUD se Sulawesi Barat, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Terima kasih,” jelasnya. (*)

Penulis : Muhammad Ikhsan 

Comment