MAMUJU,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024.
Sejumlah saksi Paslon pada rapat pleno tersebut, memprotes perhitungan suara KPU Kabupaten Pasangkayu. Yang dimana pada rapat pleno itu, ditemukan selisih rekap formulir C Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu.
“Kami datang melaksanakan tugas dari Paslon kami. Sampai disini juga belum siap. Dari awal saya juga sudah minta untuk di skorsing. Dipaksakan untuk diselesaikan sembari menunggu Mamuju Tengah. Ok kami ikuti kembali. Sampai subuh juga tidak kelar karena ada permasalahan-permasalahan yang kami temukan. Mohon izin pimpinan kalau bisa kita lakukan pencermatan kembali,” ujar Awal saksi Paslon, saat beri tanggapan pada rapat pleno terbuka KPU Sulbar, di Maleo hotel, Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca : KPU Mamuju Sahkan Hasil Pilkada, Saksi Paslon Nomor 2 Ajukan Keberatan
Adapun kronologi selisih rekap formulir C Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu. sebagai berikut :
1. Terjadi Kesalahan rekap formulir C Pemberitahuan yang diterima di desa Karya Bersama yang awalnya 187 yang seharusnya 1.728.
2. Terjadi Kesalahan Pencatatan rekap Formulir c Pemberitahuan yang di terima di Desa Ako yang awalnya 1452 yang seharusnya 2721, dan telah diperbaiki saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
3. Terjadi Kesalahan pencatatan rekap formulir C Pemberitahuan yang diterima di kelurahan Martajaya yang awalnya 501 yang seharusnya 1504, dan telah di perbaiki saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
4. Terjadi Kesalahan pencatatan rekap formulir C Pemberitahuan yang diterima di desa Gunung Sari yang awalnya 853 yang seharusnya 2439, dan telah diperbaiki saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
5. Terjadi Kesalahan Pencatatan rekap formulir C Pemberitahuan yang di terima di Desa Pakava yang awalnya 214 yang seharusnya 1658, dan telah diperbaiki saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
6. Terjadi Kesalahan Pencatatan rekap formulir C Pemberitahuan yang diterima di kelurahan Pasangkayu yang awalnya 1614 yang seharusnya 9305, dan telah diperbaiki saat rekapitulasi tingkat kabupaten. (Ad)
Comment