Janji ADO – H.Damris Untuk ASN P3K Mamuju

MAMUJU,- Paslon Ado-H. Damris (ADAMI) komitmen jalan kan amanah UU ASN No 20 tahun 2023 pasal 55 mengenai batas usia pensiun, sehingga tidak akan ada lagi perjanjian 1 tahun atau 5 tahun.

Menurutnya, hal itu ia lakukan karena menghargai proses P3K yang berjuang bekerja dengan maksimal, hingga lolos P3K. Selain itu, P3K juga agar dapat bekerja tampa ada tekanan dari atasan.

“Sehingga teman-teman P3K bisa bekerja dengan baik tanpa takut atau ditekan untuk diberhentikan. Ini janji paslon ADAMI dalam konsep Mamuju baru,” ujar juru bicara Ado-H. Damris, Hatta Kainang saat menyampaikan gagasan calon Bupati Mamuju, ADAMI, di Mamuju, Jum’at, 27 September 2024.

 

Baca Juga : Suara Mamuju Baru Dalam Tata Pemerintahan Mamuju

 

Lanjut dia menyampaikan, tim kerja paslon Ado-H. Damris, mengatakan dibeberapa daerah sudah melaksanakan program tersebut. Menurutnya, ketika Ado-H. Damris diberi amanah untuk menjadi bupati Mamuju dan Wakil Bupati Mamuju, dirinya berjanji akan melaksanakan program tersebut di kabupaten Mamuju.

“InsyAllah Ado-H.Damris akan melaksanakan ketika di beri amanah masyarakat mamuju 5 tahun kedepan. Regulasi sangat jelas sehingga punya dasar hukum yang pasti,” ujarnya

Menurutnya, ketika ada yang mengatakan P3K itu bisa diberhentikan, Hatta membantah, menurutnya P3K dapat diberhentikan kecuali yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, ia berharap P3K Mamuju untuk tidak ikut-ikut berpolitik dalam pilkada Mamuju.

“Karna ada konsekuensi pasal pidana pemilu ketika terlibat dalam mendukung paslon tertentu, ini janji paslon ADO-DAMRIS menjalankan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN,” Jelasnya. (*)

Comment