Serobot Kawasan Hutan, Kerugian Negara Lebih Besar Daripada PAD

MAMUJU,- Ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) DPW Sulawesi Barat, menegaskan tentang kawasan hutan. Menurutnya, kawasan hutan berdasarkan penetapan kawasan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menjadi kewenangan Kementerian LHK secara khusus dan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam kawasan hutan.

Di bentuk lah salah satu Direktorat penegakan hukum di lingkup KLHK untuk melakukan penegakan hukum sektor kehutanan, khususnya pelanggaran pada wilayah kawasan hutan sebagai mana telah diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.

Noegroho Eko menjelaskan, dalam undang-undang nomor 41 tahun 1967 tentang kehutanan yang telah dirubah undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, penyelenggaraan, perlindungan hutan dan konservasi alam, bertujuan menjaga hutan dan lingkungannya, agar berfungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi Produksi tercapai optimal dan lestari.

“Hal ini tercantum dalam pasal 46 undang undang kehutanan tahun 1999,” ujar Eko Kamis, 19 September 2024.

 

Baca Juga : APKAN RI Pertanyakan Kinerja Gakkum DLHK, Aktor Utama WNA Asal Korsel Inisial KK Belum Ditangkap

 

Lanjut Eko menegaskan bahwa, kewenangan pelanggaran di dalam kawasan hutan menjadi tanggung jawab Gakum (Penegakan Hukum) KLHK.

Untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan bagi setiap orang atau koorporasi sebagai mana di atur di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan, sudah sangat jelas.

Itinya kasus pelanggaran kawasan hutan menjadi kewenangan Gakum KLHK.

Mantan ketua harian Forum DAS provinsi Sulawesi Barat ini berharap, agar hukum jangan tajam ke bawah tumpul keatas. Karena pengerusakan dan perambahan kawasan, mengakibatkan kerugian negara cukup besar dibandingkan PAD yang diterima oleh daerah.

“Dan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Sulawesi Barat, akan tetap memantau proses penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Barat,” tegas Eko. (*)

 

Comment