Oleh: ROSFILA SINAR
(Mahasiswi Stipas Santo Sirilus Ruteng)
Pemilu adalah sarana penyerahan kedaulatan rakyat dalam menciptakan pemerintahan negara yang demokratis.
Pada dasarnya, pemilu dimaksudkan untuk memilih pemimpin yang tidak menutup telinga untuk mendengar keluhan masyarakat. Karena itu, pemilu bertujuan untuk memberi setengah dari hak masyarakat kepada perwakilan yang dianggap cocok untuk mewakili kepentingan mereka.
Dalam hal ini, pemilu memberikan kesempatan bagi masing-masing partai politik dan kandidat untuk memperjuangkan visi dan program mereka kepada publik. Partai politik dalam hal ini bertugas untuk menentukan bakal calon dan yang akan menjadi tempat pendidikan utama sebelum dia menjadi pemimpin.
Pemilu juga mendapati posisi terpenting karena pemilu merupakan mekanisme bagi keberlangsungan demokrasi perwakilan.
Selain itu, pemilu menjadi tolak ukur bagi sebuah negara demokrasi. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu mesti dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan aturan pemilu itu sendiri.
Prinsip-prinsip pemilu diantaranya: hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu yang bersifat bebas berarti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Pemilu yang bersifat rahasia berarti bahwa dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
Pemilu yang bersifat jujur, artinya bahwa pemilu itu harus dijalankan sesuai dengan aturan, untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya, dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Sedangkan, pemilu yang bersifat adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggaran pemilu.
Benalu Korupsi Pemilu
Namun ketika melihat fakta yang sering terjadi saat ini, pemilu memiliki potensi untuk melakukan korupsi. Politikus bukan lagi memperjuangkan asas LUBERJURDIL tetapi seringkali dikesampingkan dalam praktek pemilu selama ini.
Dalam proses mendapatkan hati rakyat, banyak para kandidat yang tidak mengindahkan asas pemilu, bahkan sebaliknya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan suara terbanyak. Salah satunya adalah korupsi pemilu.
Korupsi pemilu adalah korupsi yang dilakukan oleh politis sebelum mendapatkan kekuasaan. Dalam hal ini banyak politikus melakukan praktek haram atau kotor untuk mempengaruhi pemilih.
Manifestasi yang sering terjadi dalam saat pemilu adalah menyuap pemilih secara langsung dengan cara membeli suara. Selain menyuap pemilih dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, ada cukup banyak potensi kecurangan dan korupsi yang dapat terjadi setelah penetapan peserta pemilu, terutama pada tahapan pencalonan, masa kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara, khususnya pada saat menyiapkan perlengkapan pemungutan suara.
Pertama, tahap pencalonan para kandidat pencalonan. Dalam tahap ini, terdapat potensi korupsi seperti suap kepada partai politik atau calon untuk memperoleh dukungan politik atau penempatan dalam daftar calon.
Jika calon tidak dipilih berdasarkan meritokrasi dan integritas, hal ini dapat merusak proses pemilu yang seharusnya adil dan jujur.
Kedua, kampanye. Potensi korupsi juga dapat muncul selama periode kampanye, di mana terjadi penggunaan dana yang tidak jelas asal-usulnya, suap kepada pemilih, atau pemalsuan laporan penggunaan dana kampanye.
Ini dapat mempengaruhi keputusan pemilih dan mengubah dinamika pemilihan. Sehingga pemilih memilih bukan berdasarkan hati nurani sendiri, melainkan karena uang.
Ketiga, penghitungan suara. Tahap penghitungan suara juga rentan terhadap potensi korupsi. Manipulasi suara, pengubahan hasil pemungutan suara, atau penambahan suara secara ilegal dapat terjadi dalam upaya mempengaruhi hasil akhir pemilu.
Keempat, penanganan data dan administrasi. Pengolahan data pemilih, pembuatan daftar pemilih, dan administrasi pemilu juga dapat rentan terhadap manipulasi atau kecurangan. Hal ini bisa meliputi pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masih dapat memberikan suara dengan kata lain pemalsuan identitas pemilih.
Keenam, penyalahgunaan wewenang. Para pemegang kekuasaan atau pejabat pemerintah yang terlibat dalam pengaturan pemilu, juga memiliki potensi untuk menyalahgunakan wewenang mereka.
Hal ini bisa termasuk penekanan politik, pemalsuan dokumen, atau penekanan terhadap media yang kritis terhadap pemerintah. Melihat begitu banyak praktek haram dalam pelaksanaan pemilu, perlu ada pencegahan praktek korupsi dan itu sangat penting dilakukan dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.
Evaluasi Aturan Pemilu
Ada beberapa tindakan pencegahan yang penting dalam pemilu adalah sebagai berikut: Pertama, hukum dan regulasi yang ketat. Dalam hal ini pemerintah harus menerapkan hukum dan regulasi yang lebih ketat lagi terkait pemilu.
Karena prakteknya selama ini sudah ada hukum dan regulasi terhadap pemilu tetapi dalam penerapannya sangat lemah sehingga banyak politikus mengambil untung dari kelemahan itu. Karena itu, dalam menjalankan hukum itu perlu memperketat lagi, serta mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi.
Kedua, pengawasan yang ketat. Pembentukan badan pengawas independen yang bertugas mengawasi seluruh proses pemilu dapat membantu mencegah korupsi. Ketiga, transparansi. Pemerintah harus memastikan transparansi dalam proses pelaksanaan pemilu supaya tidak ada kongkalikong dalam pemilu. Dan segala urusan harus dilakukan secara transparan.
Keempat, pelatihan dan kesadaran. Melakukan pelatihan kepada petugas pemilu dan administratif mengenai pentingnya pencegahan korupsi dalam penanganan data dan administrasi.
Mereka perlu diberikan pemahaman yang baik tentang etika, integritas, dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas mereka secara adil dan transparan. Kelima, penggunaan teknologi.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat membantu mencegah korupsi dalam pemilu. Penggunaan sistem komputerisasi untuk pengolahan data dan administrasi dapat mengurangi manipulasi dan intervensi manusia yang dapat menimbulkan peluang korupsi.
Keenam, partisipasi masyarakat. Melibatkan masyarakat dalam proses pemantauan dan pengawasan pemilu dapat menjadi upaya efektif dalam mencegah korupsi.
Masyarakat perlu didorong untuk melaporkan indikasi korupsi yang mereka temui dan terlibat dalam gerakan anti- korupsi. Ketujuh, penegakan hukum yang tegas. Pelaku korupsi dalam pemilu harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengadilan harus menjalankan proses hukum secara adil dan cepat guna untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa pemilu yang sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat menjadi proses yang melibatkan banyak uang, sumber daya, dan kekuasaan.
Dan menyebabkan potensi korupsi yang tinggi karena para politisi dan kandidat yang sangat serakah sehingga tergoda untuk menggunakan cara-cara yang tidak etis, atau melanggar hukum untuk memenangkan pemilihan.
Misalnya, Penerimaan dana ilegal atau penyalahgunaan dana kampanye adalah contoh umum dari praktik korupsi dalam pemilu, politik uang yang korup, penggelembungan jumlah suara, pemalsuan dokumen pemilih, atau pengaruh politik yang tidak adil dalam proses perhitungan suara, yang disebabkan karena Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu sehingga memberikan ruang bagi korupsi.
Maka dari itu untuk mengatasi potensi korupsi dalam pemilu, langkah-langkah yang perlu diambil antara lain: penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, penguatan lembaga pengawas pemilu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pembiayaan kampanye, pendidikan pemilih yang lebih baik, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.(*)
Quote:
“Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa.”
Reinhold Niebuhr
Comment