Diduga Langgar Aturan Kampanye, SDK di Laporkan di Bawaslu Sulbar

MAMUJU,- Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Barat, soal dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan tersebut dilakukan oleh Akriadi, SH. Selaku warga Mamuju.

“Kami resmi laporkan Suhardi Duka ke Bawaslu Sulawesi Barat, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial,” ujar Akriadi, Rabu, (27/11/2024).

Ia menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 kemarin, melalui media sosial instagram resminya ditemukan ada postingan video kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 atas nama pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

“Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan akun resmi atas nama Suhardi Duka memposting video yang memuat ajakan (kampanye) untuk mencoblos nomor urut 3, gambar yang diposting tersebut merupakan gambar pasangan calon,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam video tersebut termuat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 yang sering digunakan sebagai alat peraga kampanye diberbagai tempat.

“Akun instagram atas nama Suhardi Duka berkampanye dimana dalam video itu, mengajak untuk mencoblos foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 dan foto tersebut sering digunakan sebagai alat peraga saat berkampanye,” jelasnya.

Baca : Paslon Gubernur Sulbar, Masuk Dalam Daftar 17 Kandidat Gubernur Afiliasi Bisinis Energi Kotor

Baca : Suhardi Duka : Saya Tidak Punya Perusahaan Sawit

 

Karena itu, tindakan Terlapor merupakan perbuatan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam Rumusan Pasal 187 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat

15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah),” cetusnya. (*)

Comment