Pemilu 2024 : Mencari Formulasi yang Tepat

Oleh : Nur Alam (Pegiat Demokrasi)

Pemilu tahun 2024 sangat populer di diskusikan akhir – akhir ini, baik oleh aktivis, politisi atapun akademisi.

Pemilu ini sering juga didambakan bagi setiap orang terutama yang mempuyai kesadaran politik untuk diwujudkan dalam kehidupannya.

Mereka percaya bahwa melalui pemilu akan lebih banyak membawa kemashalatan orang banyak, ketimbang implikasi negatifnya. Apalagi memasuki tahun politik 2024.

Peserta pemilu bersiap mengahadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 februari tahun 2024.

Sesuai dengan peraturan KPU No.03 tahun 2022. Pemilu tahun 2024 juga merupakan pemilu serentak kedua dalam sejarah pesta demokrasi yang ada di Indonesia, setelah pertama kali secara serentak dilaksanakan pada tahun 2019, dengan akan memilih presiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat ( DPR – RI ), Dewan perwakilan daerah ( DPD RI ), Dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi ( DPRD – PROVINSI ) Dan dewan perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten kota.

Disamping tahapan pemilihan umum yang telah berjalan, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup menjadi buah bibir tengah – tengah masyarakat.

Sistem pemilu yang digunakan saat ini mengacu pada aturan dalam undang – undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar Negara repubublik Indonesia tahun 1945.” (pasal 1 UU no. 7 Tahun 2017).

Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia baik sistem proporsional tertutup dan terbuka. Sudah pernah diterapkan dalam sitem kepemiluan yang ada di Negara kita.

Namun pada saat ini sistem yang dipakai dalam pemilu yaitu sistem proporsional terbuka sesuai dengan UU NO.7 tahun 2017 pasal 168 yang berbunyi “pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Lantas apa perbedaan Antara sistem pemilu poporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup ?

Sistem proporsional tertutup

Sistem ini hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan pada calon wakil rakyatnya secara langsung.

Saat pemilu dengan sistem proporsional tertutup ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karna tidak tersedia kandidat calon legislatif di surat suara. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem pemilu proporsional.

Sistem pemilu proporsional yaitu sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi dewan perwakilan rakyat ( DPR ) di daerah pemilihan ( dapil ).

Dikutip dari sistem pemilu di Indonesia oleh jerry irawan, S.IP.,M.Si . sistem ini diterapkan Antara lain di Indonesia dan swiss.

Namun dengan sistem proporsional tertutup dinilai berpotensi menguatkan oligargi dalam internal partai, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa caleg yang di calonkan dan munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Sistem proporsional terbuka

Berbeda dengan sistem proporsinal tertutup, Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu dengan dapat mencoblos nama atau foto kandidat secara langsung yang dicantumkan di surat suara. Pada sistem pemilu prporsional terbuka, partai politik menyediakan daftar kandidat wakil rakyat untuk dimasukkan ke surat suara. Kandidat dengan suara terbanyak lalu terpilih sebagai wakil rakyat seperti dikutip dari buku ajar komunikasi politik oleh khoirul muslimin.

Berkaca pada pemilu sebelumnya, sistem proporsional terbuka membutuhkan modal politik yang sangat tinggi, berpotensi money politik di setiap caleg, muncul potensi mereduksi peran partai politik dan penghitungan surat suara di tingkat KPPS yang begitu rumit.

Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 1955 sampai tahun 2019, pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterpakan di Indonesia. Penerapan sistem pemilu proporsonal tertutup diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 1955, pemilu orde baru ( tahun 1971, 1977, 1982, 1987,1992,1997 dan pemilu tahun 1999. Barulah pada tahun 2004 Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sejak tahun tersebut sistem pemilu proporsional terbuka masih di terapkan sampai saat ini.

Penerapan sistem proporsional terbuka di Indoneisia pada pemilu tahun 2004, 2009, 2015 dan pemilu tahun 2019.

Sampai saat ini uji materiil UU NO.7 tahun 2017 tersebut masih bergulir di mahkamah konstitusi dan menunggu hasil keputusan Mahkamah konstitusi yang bersifat fainal dan mengikat sebab proses pradilan MK merupakan proses pradilan pertama dan terakhir. Namun apapun keputusan MK tersebut pemilu harus tetap menjadi sarana kedaulatan rakyat menuju pemilihan umum yang berkualitas, juga dengan terus membenahi partai politik Sebagai wadah politik, penyelenggara pemilu yang berintergritas serta pendidikan pemilih agar menjadi pemilih yang cerdas. (*)

Comment