MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Sejumlah Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Sulbar membeli Tandan Buah Segar (TBS) dibawah harga standar yang ditetapkan pemerintah, sebesar 2.475,93 Rupiah Perkilogram.
Hal ini terungkap berdasarkan temuan Asosiasi Petani; DPW Apkasindo Perjuangan Sulbar, DPD Apkasindo Perjuangan Mamuju, Mateng dan Pasangkayu.
Beberapa perusahaan yang ditemukan membeli dibawah harga standar tercatat; Toscano Rp 1.600/Kg, Pasangkayu Rp 1.700/Kg, Letawa, Awana Rp 1.600/Kg, Global Rp 1.820/Kg dan PT. Unggul Rp 1.750/Kg.
Ketua Apkasindo Perjuangan Mamuju, Bustan P, menilai sikap perusahaan yang terbilang ‘Ngeyel’ membuktikan power pemerintah kalah dengan korporasi. Hal itu karena pemerintah tidak mampu memberikan sanksi tegas.
“Ini karena tidak ada ketegasan dari Tim Penetapan. Jadi walaupun ada perusahaan secara sepihak menentukan harga, tidak akan ada teguran apalagi sanksi. Adapun harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Ketua Tim Penetapan Harga TBS) hanya iklan berlalu,” tegasnya, Selasa 31 Mei 2022.
Selain itu, kata Bustan P, sisi lain kelemahan pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan Sulbar; Di bidang pengawasan. Akibatnya perusahaan leluasa berbuat dilapangan.
Baca juga
Olehnya, ia menganggap rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit yang dilaksanakan secara rutin, hanya sebagai penggugur kewajiban.
“Karena setelah itu, Tim Penetapan tidak lagi mengurusi ketetapan TBS,” ujarnya.
Kemudian lewat catatan yang dibagikan, Bustan P, diharapkan pemerintah menanggapi secara serius penomena yang terjadi dilapangan. Itupun apabila pemerintah masih memiliki rasa tanggungjawab mengingatkan pihak perusahaan agar bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan.
“Apabila tidak segera dilakukan langkah-langkah oleh pemerintah kami khawatir akan ada gerakan petani, Karena memang dengan kebijakan ini petani sangat dirugikan,” tutupnya.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment