Polisi Razia Puluhan Kendaraan di Mamuju

 

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Mamuju menggelar razia puluhan kendaraan di kota Mamuju, Selasa (2/3/2021).

Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP. Kemas Aidil Fitri mengatakan, polisi menindak kendaraan motor berknalpot racing.

Selain itu, pihaknya juga menertibkan mobil yang ketahuan menggunakan plat gantung atau palsu.

“Plat palsu (mobil) total 23 unit
dan knalpot bogar (motor) sekitar 50-an lebih yang masih kami dapatkan,” kata Kemas.

Ia menjelaskan, kepolisian akan menyita dan menilang kendaraan dan hanya bisa diambil kembali jika pemilik membawa knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini selain menjadi kewajiban kami, juga menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang terganggu dan mengalami trauma akibat gempa bumi yang sebelumnya terjadi, apabila mendengar suara kendaraan yang membisingkan tersebut,” tambahnya.

Sementara penindakan terhadap plat palsu pada mobil, lanjut Kemas, merupakan langkah antisipasi guna mempermudah identifikasi kendaraan bersangkutan, apabila ada kejadian.

Menurutnya, penggunaan plat palsu merupakan tindakan memalsukan identitas kendaraan, yang rawan digunakan dalam pelanggaran hukum.

AKP. Kemal juga mengimbau para pejabat pemerintah kabupaten maupun provinsi, agar tidak menggunakan plat palsu pada kendaraan dinas.

“Untuk Kelas Pejabat daerah tertentu memang sudah diatur terkait penggunaan plat hitam yang teregistrasi oleh kepolisian dan sudh jelas ditentukan angka dan huruf kode yang diperbolehkan sesuai yg dikeluarkan oleh kepolisian,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketentuan pidana bagi pelanggar tertera di pasal 280. Berikut ini bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

Comment