KPID Tertibkan Dua TV Kabel di Mateng Dan Pasangkayu

 

PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.id – Menindaklanjuti Pengaduan masyarakat terhadap keberadaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Kabupaten Pasangkayu.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulbar dan jajaran kepolisian akan terus menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki IPP atau ISR di wilayah Sulawesi Barat.

“Kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Abd.Rahman, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Untuk penertiban yang dilakukan 16-18 Pebruari ini, terdapat dua TV kabel Ilegal yakni Mitra TV beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Miftah TV, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator dan receiver.

Usai penyitaan, kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kedua pemilik TV Kabel itu masing-masing diperiksa di Polsek Topoyo dan Polsek Sarudu.

Dihubungi secara terpisah,
Ketua KPID Sulbar April Ashari menyebutkan KPID mendukung upaya aparat kepolisian dalam penegakan hukum yang diamanahkan dalam UU penyiaran. Dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.

April mengatakan, sebelum penertiban terhadap operator TV kabel ilegal tersebut. KPID Sulbar telah berupaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia..

“KPID Sulbar sudah seringkali mengingatkan dan mendorong LP agar memiliki izin termasuk kedua LPB yang alatnya sudah disita. Namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat,” pintahnya.

Kedua lembaga penyiaran tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Kedua pemilik TV kabel ini, sama sekali tidak mengantongi izin dari Kominfo RI,” ujar April Ashari

Kepada pelaku usaha penyiaran, April mengharapkan, sebagai mitra kerja kami sangat senang, bila dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar yang tentu harus tertib administrasi. “Memiliki Izin itu penting agar kita tenang dalam berusaha. Olehnya itu, kami meminta LP untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan,” harapnya.

Editor: Mediaekspres.id

Comment