Mamuju,- Bungker Linac Radioteraphy + Complek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) saat ini sudah semestinya beroperasi. Pasalnya Bungker Linac Radioteraphy itu sudah selesai dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah pada Desember 2023 lalu.
Bungker Linac Radioteraphy itu, Digunakan untuk pasien Penyakit kanker dan jantung. Dimana anggaran pengadaan alat kesehatannya pada tahun 2023 itu mencapai Rp.68 Milyar.
Penjelasan direktur RSUD Sulbar, dr. Marintani Erna Dochri pada 31 Desember 2023 dikutip dari tribun mengatakan, selain pengadaan alat kesehatan tersebut, RSUD juga telah melakukan pengadaan jaringan SIMRS, tujuannya agar semua unit menggunakan data yang berbasis aplikasi sebagai mana yang tertuang dalam PKS dengan BPJS.
“RSUD juga telah melakukan Pengadaan Alkes jantung IABP untuk pemeriksaan penyakit jantung, Pengadaan Alkes Jantung HLM digunakan untuk pelayanan bedah jantung terbuka pada pasien, Alkes jantung Echocardia untuk pasien penyakit jantung,” kata dr Erna di kutip dari tribun.
Baca Juga : Prahara Proyek Bunker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar
Baca Juga : Proyek Bungker Linac Radioteraphy APKAN RI Desak Pj. Gubernur Sulbar Turun Tangan
Selain itu, RSUD Sulbar berkewajiban memiliki Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang telah mengikuti pelatihan di Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Saat dikonfirmasi BAPATEN via telepon mengatakan, setiap RSUD yang memiliki Linac Radioteraphy, wajib memiliki PPR. Pekerja yang diutus ujian di Bapaten nantinya akan mendapatkan Surat Izin Pekerja (SIB) yang diterbitkan oleh Bapaten.
Jika pihak RSUD Sulbar belum memiliki PPR maka otomatis Bungker Linac Radioteraphy itu belum bisa difungsikan.
“Kan yang mengoperasikan alat nantinya itukan PPRnya. Cara-caranya, PPR yang tau,” ujar Humas Bapaten, Turiman dini hari, Senin, (5/8/2024).
Lanjut Turiman mengatakan, RSUD Sulbar jika menggunakan Linac Radioteraphy wajib mengajukan Izin penggunaan alat dari Bapaten jika alat tersebut akan dioperasikan.
Pihak Bapaten akan memeriksa permohonan dokumen pengajuan izin yang diajukan oleh RSUD Sulbar, segala dokumen yang dipersyaratkan termasuk PPR harus dilengkapi.
“Saat mengajukan izin itukan ada dokumennya. Dokumen Uji kebocoran, dokumen Uji fungsi itu ada didokumen yang diajukan. Kami menerima memeriksa dokumennya saja,” imbuhnya.
Sumber lain mengatakan, Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi radiasi (PPR) ini salah satu persyaratan utama. Izin ini dibutuhkan untuk membuat permohonan Perizinan Kontruksi Pembagunan Bungker Linac Radioteraphy di Bapaten. Namun jika izin tersebut belum dikeluarkan maka pembagunan Bunker belum dapat di mulai. (*)
Penulis : Muhammad Iksan
Editor: mediaekspres.id
Comment