PASANGKAYU, – Pembangunan Rumah Nelayan Transmigrasi tahun anggaran 2019. Di Desa Bambakoro, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, mendapat sorotan dari lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI).
Pembangunan Rumah Nelayan Transmigrasi yang menelan anggaran puluhan milyar itu, diduga syarat tidak sesuai bestek pada perencanaan pembangunan.
“Kami menduga itu tidak sesuai spesifikasi dan syarat dugaan adanya tindakan korupsi pada proyek pembangunan rumah nelayan dan transmigrasi itu,” ujar sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam, pada Kamis, 20 November 2024.
Baca : Dilema Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu Masyarakat Demo
Lanjut Bahtiar, dirinya juga mempertanyakan, pengembalian dan 70 persen ke pusat yang dimana hingga saat ini Dinas Transmigrasi Kabupaten Pasangkayu tidak memiliki dokumen terkait hal tersebut.
“Saya juga mempertanyakan keterangan kadis transmigrasi sekrang, tentang pengalihan anggaran 70 % karena covid. Itu di alihkan kemana?. Berapa anggaran yang di alihkan? Dan mana hasil kerja nya? Serta juknis mana yang medasari pengalihan,” jelasnya.
Olehnya itu, Apkan RI akan melaporkan Dinas Transmigrasi Kabupaten Pasangkayu ke Aparat Penaga Hukum (APH) untuk memeriksa proyek yang diduga merugikan keuangan negara itu.
Saat dikonfirmasi Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Pasangkayu, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperindag UMKM Kab. Pasangkayu belum mendapat respon terkait pembangunan Rumah Nelayan Transmigrasi tahun anggaran 2019 tersebut.
Penulis : Muhammad Ikhsan
Comment